Peluncuran layanan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP) berbasis online, Rabu (9/6/2021).
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pelalawan meluncurkan layanan Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP) berbasis online, Rabu (9/6/2021). Layanan ini ditengarai mempermudahkan berurusan berbagai hal, cukup dengan mengunjungi website resmi Kejari Pelalawan.
Peluncuran tersebut dilakukan langsung Kepala Kejari, Silpia Rosalina, MH dihadiri Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan, SH, Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, Ragil Notaris serta perwakilan masyarakat.
Meskipun baru tahap awal, E-PTSP sudah bisa diakses, memiliki 15 layanan. Diantaranya, website kejaksaan, survey kepuasan, pelayanan hukum, survey persepsi korupsi, info barang bukti, whistle blowing sistem, pengawasan aliran kepercayaan, informasi pidana umum, informasi tilang, lapor korupsi, pengawasan barang cetakan, pengajuan pertimbangan hukum, ijin besuk online dan jadwal.
Seluruh layanan bisa diakses oleh masyarakat dengan mengisi materi aduan, menyertai data lengkap, alamat email, nomor telepon yang sudah tersedia pada masing-masing layanan. Keseluruhan layanan tersebut terintegrasi pada masing-masing Kasi di Kejari Pelalawan.
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina menuturkan, sebelum peluncuran layanan online PTSP sudah dilakukan sosialisasi baik didalam internal maupun eksternal. Untuk sosialisasi eksternal sudah dilakukan kepada masyarakat. Seterusnya, secara berjenjang akan disosialisasikan kepada pihak terkait.
"Intinya, E-PTSP ini adalah untuk memudahkan layanan publik di Kejari Pelalawan. Ini baru tahap awal, kedepan kita upaya, memiliki aplikasi yang di bisa di download di Android," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |