Tersangka ditangkap aparat Polsek Bangko.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Seorang oknum pegawai kontrak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir (Rohil) lakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak laki-laki di bawah umur. Ironisnya, pelaku ditangkap saat melakukan hal yang sama kepada korban lainnya di sebuah kamar hotel.
Oknum pegawai kontrak berinisial HS (24) tahun ini diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil, Ahad (7/6/2021) kemarin, atas laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan tidak senonohnya dengan membawa korban anak lelakinya berinisial P (14) tahun ke salah satu hotel di Kecamatan Bangko.
Kuat dugaan, di sana korban diberikan minuman keras. Setelah korban dalam keadaan mabuk, kemudian pelaku memaksanya untuk berbuat bejat sekira pukul 11.00 wib malam.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H.S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S
SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
"Korban menceritakan kepada pelapor bahwasanya korban pernah dibawa oleh terlapor ke Hotel yang terletak di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil,"katanya.
Sesampainya di dalam kamar hotel tersebut lanjutnya, korban dipaksa oleh terlapor untuk membuka celana, kemudian mencabulinya. Korban sempat melakukan perlawanan untuk menolak.
"Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko" ungkap AKP Juliandi,SH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di kamar 301 Hotel. Kemudian dilakukan penggerebekan, dan di dalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk yang mengaku bernama P (15) tahun dan Z (14) tahun.
Sementara di lantai kamar tersebut tambahnya, terdapat 3 botol minuman anggur merah (2 botol kosong dan 1 botong berisi) dan 1 botol minuman merk Newport yang sudah habis isinya serta 3 buah cangkir gelas kaca.
"Dilakukan introgasi dan saudara HS ini mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,"terangnya.
Pelaku katanya lagi, juga mengakui baru saja mencabuli P yang mana sebelumnya P dan Z dijemput oleh terlapor dari tempat bermainnya.
"Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko membawa ketiga orang tersebut beserta barang bukti ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut" jelasnya.
Barang bukti yang dibawa yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, 3 botol minuman anggur merah, 1 botol minuman newport, dan 3 buah cangkir gelas kaca.
"Tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |