PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, angkat bicara terkait polemik pemilihan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau. Dimana Ketua MUI Riau, Ilyas Husti yang mengatakan bahwa pemilihan susunan pengurus FKUB yang baru dilakukan langsung oleh Wagubri Ilegal.
Sehubungan Polemik pemilihan FKUB Provinsi Riau, pihak Komisi I DPRD Riau menilai prosesnya sudah sesuai aturan dan meminta MUI Riau untuk tabayyun.
Sebagai Komisi I DPRD Riau yang membidangi pemerintahan dan hukum, Ade Agus menilai proses pemilihan dan penetapan pengurus FKUB Riau sudah sesuai aturan.
"Kita lihat proses sudah dilewati dengan baik, sudah menghasilkan keputusan dan sudah ada orang ditetapkan sebagai ketua dan pengurus FKUB, dengan mekanisme yang berlaku, jadi ya tak ada masalah sebenarnya," kata Ade Agus.
Ade Agus mengatakan, seharusnya ketua MUI Riau, harus lebih banyak membaca soal aturan, karena sesuai aturannya, pemilihan dan penetapan FKUB bukan gawenya MUI. Leadingnya beberapa unsur dari Kemenag, Kesbangpol, Biro Kesra dan lainnya yang sudah ditentukan aturan , sementara, MUI hanya bagian dari unsur itu.
"Percayakan kepada pemerintah yang sudah melaksanakannya sesuai aturan dan, forum itu baik bagi wadah umat beragama Riau," cakapnya.
Untuk diketahui, KH Abdurrahman Qoharuddin terpilih sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau periode 2021-2026.
KH Abdurrahman Qoharuddin merupakan Ketua Ittihadul Muballighin Riau yang juga sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau. Ia juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al Kautsar Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com, Beredar kabar Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution memimpin rapat penyusunan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau masa bakti 2021-2026 mendatang.
Lantas rapat tersebut diprotes oleh sejumlah pimpinan agama di Provinsi Riau, karena dianggap ikut campur dalam pembentukan pengurus FKUB Riau.
Menanggapi itu, Wagubri Edy Natar Nasution membenarkan ia mempimpin rapat penyusunan pengurus FKUB, mengingat masa pengurusan FKUB periode 2016-2021 berakhir pada 9 Juni 2021.
Namun mantan Komandan Korem 031 Wirabima itu membantah jika rapat penyusunan pengurus FKUB Riau tersebut ilegal.
"Kalau dikatakan rapat itu ilegal, jadi yang legal itu mana. Kita hanya memfasilitasi untuk disusun pengurusan FKUB yang baru," cetus Wagubri dengan nada tegas.
Lebih lanjut Wagubri menjelaskan dasar pembentukan FKUB berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Kemudian kedua, Peraturan Gubernur Riau Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja FKUB Provinsi Riau.
Karenanya, terkait berakhir masa pengurusan FKUB Riau, sebut Wagubri, maka dalam hal itu pemerintah daerah memfasilitasi supaya tidak terjadi kekosongan.
"Untuk diketahui pembentukan pengurus FKUB Provinsi Riau itu Pasal 8 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri itu dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Masyarakat yang dimaksud disini adalah para pemuka agama, yakni tokoh komunitas agama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun tidak memimpin yang diakui dan dihormati oleh masyarakat. Jadi pemuka agama iru bisa sebagai pemimpin ormas ataupun tidak," terangnya.
Kemudian di dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri itu, tegas Wagubri, dijelaskan bahwa untuk jumlah pengurusan FKUB provinsi maksimal 21 orang.
"Artinya kalau maksimal 21 orang, berarti boleh kurang dari 21 orang. Kalau pengurus FKUB kabupaten/kota itu maksimal 17 orang, artinya boleh kurang dari 17 orang. Dan di kecamatan bisa maksimal 15 orang," ujarnya.
Diketahui dalam rapat pembentukan pengurus FKUB Provinsi Riau terdapat 15 orang pemuka agama di Riau. Ke 15 orang itu memilih ketua, wakil ketua dan seterusnya.
"Jadi anggota pemuka agama ini duduk bersama-sama yang memilih ketua satu orang, wakil ketua dua orang, sekretaris dan wakil sekretaris masing-masing satu orang, yang hasilnya disampaikan kepada Gubernur Riau. Saya tegaskan, tidak ada interpensi pemerintah di situ. Tapi pemerintah berkewajiban memfasilitasi untuk membentuk forum ini. Kerena itu kemarin kepala Kesbangpol bersurat kepada beberapa tokoh ormas keagamaan untuk mengirimkan nama yang akan didudukan di pengurusan FKUB," terangnya.
"Maka dalam itu mereka duduk difasilitasi pemerintah dalam hal ini saya wakil gubernur. Kenapa wakil gubernur? Karena dalam Perturan Bersama Menag dan Mendagri itu pasal 11 menyatakan bahwa, wakil gubernur itu posisinya sebagai Ketua Dewan Penasehat FKUB, wakilnya adalah Kakanwil Kemenag, dan sekretaris Kepala Kesbangpol, sementara anggotanya pimpinan instansi terkait," sambungnya menjelaskan.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |