SIAK (CAKAPLAH) - Konflik internal yang terjadi di Partai Golkar Siak terus memanas. Kali ini kubu Azmi kembali angkat bicara terkait klarifikasi yang dibuat oleh Ketua Bapilu DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri pasca kerusuhan sesama kader di DPD II Golkar Siak, Senin (7/6/2021) kemarin.
Kader yang mengatasnamakan penyelamat Partai Golkar Siak, Juana bersama Agus Saputra menanggapi statement dari Zulfan Heri.
Juana dengan tegas menyebutkan apa yang disampaikan oleh Zulfan Heri bukan kapasitas dirinya berbicara karena persoalan organisasi Partai Golkar.
"Tidak ada kapasitas ketua Bapilu bicara persoalan organisasi. Seharusnya pak Syamsuar mengutus pengurus bidang organisasi atau kaderisasi. Ini bukan soal Pemilu," cakap Juana, Rabu (9/6/2021).
Mantan Ketua Bapilu DPD I Golkar Siak 2019 itu juga membantah dengan keras pernyataan Zulfan Heri bahwa rapat pleno pengantian pimpinan DPRD Siak tidak ada dalam agenda Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2020 dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Golkar Siak.
Pada Musda lalu, kata Juana, agenda yang dibahas hanya menetapkan Indra Gunawan sebagai Ketua DPD II Golkar Siak. Begitu juga pada Rakerda.
"Tidak ada membahas pergantian pimpinan DPRD Siak dalam Musda, apalagi dalam Rakerda, menurut saya itu salah forum. Jika ada pembahasan tentunya itu di luar agenda yang ada. Sebab, pleno pergantian pimpinan di DPRD dibahas dalam forum rapat pleno khusus," ungkapnya.
Juana juga menjelaskan aksi protes dari kader penyelamat Partai Golkar Siak pada saat pleno berlangsung bertujuan untuk mempertanyakan soal rapat tersebut dan menyampaikan komitmen-komitmen Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar.
"Namun kami dihalang-halangi karena kami dibilang bukan kader Golkar. Bahkan ada salah satu pengurus yang mengatakan bahwa rapat tersebut hanya rapat harian. Lagi-lagi kami dibohongi oleh mereka. Padahal dalam surat undangan pengurus menyebutkan pleno pengantian pimpinan DPRD Siak," ungkap dia.
Dia menyampaikan jika memang Azmi telah membuat kesalahan atau melanggar aturan partai, ada mekanisme dan aturan partai.
"Kami terima jika memang Azmi jika melanggar aturan partai, tapi buktikan. Nah ini yang mau kami tanyakan kenapa ada vonis langsung seperti itu. Seharusnya ada prosedur kalau mau menjatuhkan sangsi disiplin pada kader, pengurus, anggota dprd dan pimpinan, ada teguran dan surat peringatan. Aturan mana yang dipakai? Proses ini yang mereka kangkangi dalam hal ini," kata dia.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |