ROHUL (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu bakal kembali mengaktifkan kegiatan belajar mengajar tatap muka pada tahun ajaran baru 2021-2022 di bulan Juli mendatang.
Meski demikian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menggelar sekolah tatap muka, salah satunya tenaga pendidik sudah menjalani vaksinasi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul Drs. H Ibnu Ulya Msi mengatakan, empat kementerian masing-masing Kementerian Kebudayaan Ristek dan teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Panduan Penyelenggaraan pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan pendidikan menegah di masa Pandemi.
"Dalam SKB 4 menteri tersebut vaksinasi tenaga pendidik menjadi salah satu persyaratan bagi sekolah menggelar Sekolah Tatap Muka di masa Pandemi," cakap Kadisdikpora, Rabu (9/6/2021).
Menindaklanjuti SKB tersebut, Disdikpora Rohul telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/DISDIKPORA-Set/185/2021 kepada sekolah (PAUD hingga SLTP) untuk memastikan seluruh tenaga pendidik menjalani Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas di wilayah kerja masing-masing.
Kadisdik mengakui jumlah guru yang sudah menjalani vaksinasi di Rokan Hulu masih sangat rendah, dimana dari sekitar 8.000 guru baru sekitar 50 persen saja yang sudah menjalani Vaksinasi.
"Kita akui masih banyak guru-guru kita yang belum divaksin. Sebagian besar karena termakan informasi hoak yang disebarkan pihak yang tak bertanggung jawab terkait vaksin ini, mulai dari keamanannya, kehalalannya dan alasan lainnya," ujarnya.
Namun ada juga guru yang tidak menjalani Vaksinasi karena alasan kondisi tubuhnya tidak memungkinkan untuk divaksin Covid-19 karena menderita penyakit tertentu yang berisiko jika divaksinasi.
"Kami mengimbau kepada para guru agar tidak ragu divaksinasi. Vaksin ini aman dan halal. Vaksin ini adalah ikhtiar kita untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, serta melindungi dari potensi guru atau juga murid terpapar Covid-19" ujarnya.
Selain vaksinasi tenaga pendidik, penerapan sekolah tatap muka juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar.
Setiap sekolah juga wajib melengkapi peralatan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer dan tetap memakai masker di kelas saat proses belajar mengajar berlangsung.
"Jumlah siswa belajar didalam kelas juga dibatasi. Khusus zona merah hanya boleh 25 persen," tutupnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Rokan Hulu |