PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, membuat banyak masyarakat dilema.
Pasalnya jika masyarakat belum mendapat vaksinasi Covid-19, maka masyarakat tidak bisa mengurus segala bentuk administrasi kependudukan di kantor pemerintahan.
"Pemerintah harus lebih bijaksana. Pertama banyak masyarakat yang tidak bisa divaksin karena ada penyakit bawaan, bagaimana dengan layanan administrasi kependudukan mereka?," cakap pengamat kebijakan publik, Aidil Haris, Kamis (10/6/2021).
Dengan kebijakan baru seperti ini, Aidil menuturkan bahwa pemerintah memaksa masyarakatnya untuk melaksanakan vaksinasi.
"Ada plus minus, nilai positifnya ini upaya pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid. Namun tidak bisa digeneralisasikan kepada semua pihak, itu yang harus dipertimbangkan kembali," katanya.
Pemerintah daerah dan kantor pelayanan publik menurutnya harus mengambil sikap yang bijaksana dan tidak 'latah' dengan tidak melayani masyarakat yang tidak divaksin. "Pemerintah harus bijak untuk menyikapinya," katanya.
Sementara itu pengamat kebijakan publik lainnya, Elfiandri mengatakan bahwa vaksin dan pelayanan publik tidak ada hubungannya sama sekali.
"Soal vaksin wajib, tidak ada hubungan sama pelayanan publik. Pelayanan itu hak masyarakat," tegasnya.
El mengatakan, pada kenyataannya tidak semua orang bisa divaksin. Baik karena alasan medis, maupun pelaksanaan vaksinasi yang belum merata. Sehingga, kebijakan pemerintah tersebut terkesan sebagai pemaksaan.
"Apakah orang-orang ini jadi tidak bisa dapat pelayanan? Sementara khususnya di Pekanbaru, jumlah masyarakat yang divaksin baru sedikit. Jadi ini semacam pemaksaan yang tidak masuk akal. Vaksin tidak cukup, semua orang tidak bisa divaksin juga. Tidak seimbang, dalam agama itu namanya dzolim," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |