Ilustrasi penjualan bahan makanan. (Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/Rei/mes/14.)
|
(CAKAPLAH) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menyindir pemerintah yang seakan kehabisan akal lain untuk mencari sumber pendapatan terkait rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.
"Apakah pemerintah sudah tidak tahu lagi cara mencari sumber pendapatan negara kecuali dengan menarik pajak dari rakyat? Sembako pun dipajaki dan dinaikkan nilai pajaknya," kata Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PKS Netty Prasetiyani, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
Menurut dia, rencana tersebut berpotensi mengerek harga jual sembako yang membuat masyarakat semakin tercekik.
"Kebijakan ini akan menaikkan harga sembako dan tentunya makin membebani masyarakat yang sedang terengah-engah karena dampak pandemi," ujar Netty.
"Saat ini banyak masyarakat yang hidup susah karena penghasilan menurun atau kehilangan pekerjaan. Daya beli masyarakat juga merosot. Ini kebijakan yang tidak pro rakyat," lanjutnya.
Netty pun meminta Pemerintah membatalkan rencana tersebut. "Rencana pengenaan PPN untuk barang kebutuhan pokok tersebut harus dibatalkan. Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat saat ini," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
Kebijakan itu, kata dia, berpotensi memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan.
"Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Muhaimin.
Terlebih, saat ini, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.
"Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat," tuturnya.
Cak Imin juga mengingatkan bahwa belum lama ini pemerintah mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0 persen bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian.
"Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN," jelas dia.
Sebagai informasi, Indonesia akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf aturan itu, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Artinya, barang pokok akan dikenakan PPN.
Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional, Ekonomi, Pemerintahan |
01
02
03
04
05
Indeks Berita