Mengaku sebagai Direktur BUMDes Sinar Jaya, napi tipu warga Riau ratusan juta rupiah.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berada di penjara tidak membuat DN alias Deby (27) jera melakukan tindak pidana. Napi kasus narkoba ini masih nekat melakukan penipuan dan meraup uang ratusan juta rupiah dari korbannya.
Penipuan dilakukan Deby yang saat ini berada di salah satu Lapas di Jawa Barat dengan berpura-pura mengaku sebagai Direktur BUMDes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Pelaku melakukan penipuan online dengan mengaku sebagai Direktur BUMDes Sinar Jaya Desa, dan pelaku sudah diamankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat (11/6/2021).
Andri menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap dari laporan Bendahara BUMDes Sinar Jaya, RL, ke Polda Riau. Korban mengaku pada 11 Februari 2021 menerima pesan WhatsApp yang menanyakan jam operasional BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai.
"Pada hari yang sama pukul 07.16 WIB, pelapor menerima pesan WhatsApp yang menanyakan mengenai biaya admin transfer BRI Link. Pelapor melihat foto profil WhatsApp tersebut menggunakan foto Direktur BUMDes Sinar Jaya, Mis Susanty," jelas Andri.
Tidak lama kemudian, pelaku menghubungi korban melalui video call. Di profil WhatsApp itu, terlihat foto Direktur BUMDes Sinar Jaya, Mis Susanty. "Video call tidak lama," kata Andri.
Yakin kalau yang menghubunginya adalah Direktur BUMDes Sinar Jaya, korban akhirnya mengikuti perintah pelaku untuk mengirimkan uang. Total uang yang dikirim Rp124.180.000 yang dikirim secara bertahap melalui rekening BCA.
Dengan rincian pengiriman yakni
Rp3.800.000, Rp3.900.000,
Rp 3.750.000, Rp6.250.000, Rp 7.250.000, Rp18.000.000, Rp6.000.000, Rp32.000.000, Rp17.000.000, Rp 23.000.000, dan
Rp3.000.000.
Berdasarkan laporan korban, tim Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pendalaman terhadap pelaku. Diketahui posisi dan identitas pelaku yang berada di Provinsi Jawa Barat.
"Pada Selasa, 8 Juni 2021, personel Subdit 5 berangkat menuju Kecamatan Cikarang Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan posisi nomor handphone pelaku," tutur Andri.
Diketahui nomor itu terdaftar atas nama ASP yang beralamat di Kampung Cibitung RT 006 RW 002 Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Pada Rabu , 09 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WIB, personel Subdit 5 berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mencari pelaku sesuai dengan alamat tersebut.
"Pada pukul 20.00 WIB didapati diduga pelaku berada di kontrakannya sesuai dengan alamat tersebut," kata Andri.
Setelah dilakukan pengecekan memang benar bahwa nomor yang digunakan pelaku dengan nomor tersebut memang digunakan oleh ASP. Namun, ASP menyatakan nomor handphone-nya digunakan suaminya sebagai nomor WhatsApp.
"Dia mengaku menggunakan telepon itu sebagai nomor telepon selular sedangkan nomor WhatsApp-nya digunakan oleh suaminya, Deby yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas," tutur Andri.
Tidak ingin buang waktu, berdasarkan informasi tersebut pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB, personel Subdit 5 melakukan pengembangan dan berkoordinasi pihak Lapas. Pelaku lalu diamankan
Selanjutnya personel Subdit 5 melakukan pemeriksaan terhadap Deby. Dia mengakui telah melakukan penipuan secara online terhadap korban.
Dalam aksinya, pelaku mengungkapkan modus mencari target di Facebook dengan membuat keyword “Bumdes”. Setelah itu pelaku menemukan halaman profil dari BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar
Di sana, pelaku melihat ada 2 nomor telefon yang ada pada banner BUMDes tersebut. Pelaku mencoba menghubungi nomor pertama via WhatsApp yang ada di banner tersebut tetapi nomor tersebut tidak aktif namun pelaku melihat foto profil yang ada pada nomor tersebut dan mengambilnya.
Kemudian pelaku mencoba menghubungi nomor kedua yang ada pada banner. Pelaku menghubungi nomor kedua tersebut via WhatsApp, di mana foto profil pelaku sudah diubah menggunakan foto yang ada pada nomor pertama.
"Pelaku membuat WhatsApp dengan foto profil Direktur BUMDes Sinar Jaya. Setelah itu pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang karena korban merasa yakin bahwa itu adalah Ditektur BUMDes maka korban mengikuti perintah pelaku," jelas Andri.
Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi 9 warna hijau tosca, satu buah simcard dengan nomor 081318397369 dan satu buah buku tabungan beserta ATM Bank BCA atas nama Bowo.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana.