Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung mengatakan bahwa hasil rapat gabungan yang dihadiri instansi terkait, DPRD Riau merekomendasikan agar PT. Arara Abadi menghentikan aktifitasnya pada lahan Koperasi Petani Sahabat Lestari (KOPNI-SL) di Koto Gato, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Robin menjelaskan, konflik lahan yang terjadi antara PT Arara Abadi dengan Koperasi Tani Sahabat Lestari (KOPNI-SL) kembali memanas. Perusahaan menerjunkan alat berat dan security ke areal lahan seluas 1.568 hektare yang sebelumnya disepakati akan diserahkan kepada KOPNI-SL.
Robin mengatakan, tindakan yang dilakukan PT Arara Abadi sangat tidak patut, mengingat sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa perusahaan diharuskan menghentikan segala aktivitas di lahan tersebut selama proses pelepasan lahan.
"DPRD Riau dan Pemprov Riau melihat PT Arara Abadi ini telah mengingkari apa yang sudah disepakati pada 8 November 2019 lalu. Pada kesepakatan itu, mereka harusnya ikut berperan mepercepat proses pelepasan lahan, sambil menunggu proses perlepasan mereka tidak lagi memasuki areal KOPNI. Justru belakangan ini mereka masuk dengan alat berat dan terus memobilisasi securiti. Sehingga terjadi bentrokan dengan masyarakat," kata Robin kepada CAKAPLAH.com, Jumat (11/6/2021).
Robin menjelaskan, dalam rapat gabungan Komisi I dan II yang dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman, DPRD merekomendasikan 4 poin utama terkait permasalahan tersebut.
Pertama, Pemprov Riau mempercepat proses pelepasan kawasan hutan yang dikuasai KOPNI-SL seluas 1.568 hektar.
Kedua, menghentikan segala bentuk aktifitas PT AA di kawasan KOPNI-SL sesuai hasil rapat 8 November 2019.
Ketiga, meminta BPN Provinsi dan Kabupaten tidak menerbitkan sertifikat hak milik di lahan yang masih menjadi sengketa.
Keempat, meminta Gubernur Riau sesuai kewenangannya untuk dapat menibdaklanjuti hasil rekomendasi DPRD Riau.
"Empat rekomendasi DPRD Riau dihasilkan pada rapat gabungan tersebut, dihadiri KOPNI-SL, Kapolda Riau, Biro Hukum Sekdaprov, Kakanwil BPN Riau, Dinas LHK Riau, Dinas UKM Kabupaten Kampar dan BPN Kampar. Dari pihak DPRD Riau selain ketua DPRD Riau Yulisman juga turut hadir Wakil Ketua Syafaruddin Poti, Ketua Komisi I Ade Agus Hartanto dan Ketua Komisi II Robin Hutagalung. Sayangnya, pihak perusahaan tidak mengindahkan undangan kami," cakap Robin.
Politisi PDI P ini menceritakan, lahan yang disengketakan tersebut awalnya merupakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT AA. Lalu pada tahun 1998 oleh perusahaan grup Sinar Mas ini diserahkan ke masyarakat melalui koperasi.
Kemudian dari 1.568 itu sudah ada yang ditanami sawit. Tapi masih ada yang dicadangkan sekitar 300 hektar lebih. Namun setelah sekian lama pada tahun 2019 lalu, PT. AA kembali ingin menguasai lahan tersebut.
Lebih lanjut, tutur Robin, pihak koperasi yang tak terima atas sikap PT AA itu, melaporkan masalah itu ke DPRD Riau. Kemudian atas mediasi yang dilakukan Komisi II ketika itu, disepakati bahwa PT AA tidak boleh lagi memasuki wilayah itu.
“Ternyata beberapa hari belakangan ini PT AA masuk lagi mengerahkan sejumlah alat berat dengan dikawal puluhan security. Jadi KOPNI - SL mengadu lagi ke DPRD Riau. Akhirnya kita kemarin kembali menggelar rapat gabungan tanpa dihadiri PT AA. Dari rapat itulah kita merekomendasikan 4 poin,” tukas Robin. (Advertorial)
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |