Selasa, 19 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pelantikan Pj Gubri - PT Riau Petroleum
Polling
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan dihelat tahun 2024. Siapa menurut Anda sosok yang tepat memimpin provinsi Riau untuk 5 tahun ke depan? (Urutan nama berdasarkan abjad)

https://green.radenintan.ac.id/max/ https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/ https://143.198.234.52/ sonic77
Diadili, Eks Kepala Divisi Listrik PD Tuah Sekata Didakwa Rugikan Negara Rp3,8 Miliar
Jum'at, 11 Juni 2021 19:28 WIB
Diadili, Eks Kepala Divisi Listrik PD Tuah Sekata Didakwa Rugikan Negara Rp3,8 Miliar

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Divisi Listrik di PD Tuah Sekata Pelalawan, Afrizal, diadili terkait dugaan korupsi dana kegiatan operasional kelistrikan tahun 2013-2016. Afrizal didakwa merugikan negara Rp3,8 miliar lebih.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru, Jumat (11/6/2021). Terdakwa yang ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru dihadirkan secara virtual di persidangan yang dipimpin hakim Dedi Kuswara.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra. JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terjadi ketika Afrizal menjabat Kepala Divisi Listrik di PD Tuah Sekata pada 2012 hingga 2016.

Terdakwa secara melawan hukum, mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar dalam penggunaan dana pembelian material, operasional dan jaringan listrik pada PD Tuah Sekata.

Perbuatan Afrizal bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pelalawan.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.3.830.206.000. Merugikan keuangan negara sebesar Rp3.830.206.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan," tutur JPU.

Perbuatan terdakwa berawal pada 2012 lalu. Ketika itu terdakwa mendapatkan arahan secara lisan dari Sanusi Ariyanto selaku Manager Keuangan PD Tuah Sekata untuk membantu Daman selaku Bagian Pembelian dalam melaksanakan kegiatan pembelian material kelistrikan pada perusahaan pelat merah itu.

Dana kegiatan itu disimpan dalam rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Pelalawan. Namun dengan alasan untuk memudahkan pencairan dana, Sanusi Ariyanto, menyarankan kepada Irmayani, untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD TUAH SEKATA sebagai pengganti brankas.

Untuk mencairkan dana dari rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, dibutuhkan cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani selaku Bagian Keuangan.

Sementara untuk melakukan penarikan dana dari rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata, dibutuhkan slip penarikan yang ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani.

Dengan alasan untuk memudahkan penarikan dana, maka slip penarikan dana sudah disediakan beberapa lembar yang sudah ditandatangani oleh Dirut sehingga memudahkan Irmayani melakukan penarikan dana apabila dibutuhkan cash bon.

Sistem cash bon tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan dana dalam melaksanakan kegiatan pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan pada PD Tuah Sekata. Itu dilakukan dalam tahun 2012 hingga 2016.

Dalam rentang waktu itu, terdakwa telah mengajukan dan menerima cash bon sebesar sebesar Rp7.258.137.100, baik yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa maupun yang ditandatangani oleh Daman selaku Bagian Pembelian.

Adapun caranya, terdakwa menerima laporan dari piket lapangan tentang kebutuhan material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Atas laporan itu, terdakwa membuat telaahan untuk disetujui dan ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata.

Jika bahan material, operasional dan pemeliharaan jaringan tersebut tersedia dalam gudang, maka atas arahan Dirut PD Tuah Sekata, terdakwa melakukan pengambilan barang dari dalam gudang. Namun jika bahan material tidak tersedia, maka terdakwa mengajukan Order Pembelian untuk disetujui oleh Dirut PD Tuah Sekata.

Setelah disetujui, terdakwa mengajukan cash bon kepada Irmayani untuk mencairkan dana sejumlah yang tertera pada Order Pembelian. Setelah melakukan belanja material, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban berupa faktur-faktur atau kwitansi pembelian atau belanja untuk disusun oleh Bagian Keuangan yakni Irmayani.

Dari keseluruhan dana cash bon yang telah diterima oleh terdakwa tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan tapi hanya Rp3.427.931.100. Sisanya Rp3.830.206.000, diambil oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada PD Tuah Sekata.

Terdakwa mengajukan bukti kwitansi pembelanjaan yang tidak benar berupa kwitansi yang item-item material, operasional dan jaringan listrik diisi sendiri oleh terdakwa, baik berupa kwitansi toko yang jelas keberadaannya maupun yang tidak ada data fiktif keberadaannya.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juga dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan eksepsi pada persidangan, Jumat (18/6/2021) mendatang.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Polling
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan dihelat tahun 2024. Siapa menurut Anda sosok yang tepat memimpin provinsi Riau untuk 5 tahun ke depan? (Urutan nama berdasarkan abjad)

Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 16 Maret 2024
Pegadaian Kembali Gelar Festival Ramadan, Ada Street Food hingga Panggung Emas
Sabtu, 16 Maret 2024
Pemkab Kampar Gelar Safari Ramadan, Tim Pj Bupati dan Pj Sekda Dipisah
Jumat, 15 Maret 2024
Telah Resmi Jalin Kerjasama dengan INHA University, Kini UIR Perluas Kerjasama hingga Fakultas dan Prodi
Jumat, 15 Maret 2024
RCI dan Kombatpol Berbagi Makanan di Palestina

Serantau lainnya ...
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Selasa, 12 Maret 2024
Keunggulan Mukena Dewasa Katun Mikro Premium Traveling 2in1 Ribbon, Mukena Traveling Terlaris
Minggu, 10 Maret 2024
Beberapa Produk yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli.com
Kamis, 07 Maret 2024
Pertama di Pekanbaru, Yoshinoya Resto Beef Bowl Hadir di Mal SKA

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Senin, 04 Maret 2024
Pengurus IKA Prodi Administrasi Negara/Publik Periode Unri 2023-2027 Dilantik
Jumat, 01 Maret 2024
Tim Evaluasi Lapangan Visitasi Usulan Pembukaan Prodi Kebidanan Umri
Jumat, 01 Maret 2024
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Abdurrab Juara 1 Tingkat Nasional Seminar Hasil Kosabangsa Kemenristek Dikti 2023

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...
Polling
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan dihelat tahun 2024. Siapa menurut Anda sosok yang tepat memimpin provinsi Riau untuk 5 tahun ke depan? (Urutan nama berdasarkan abjad)


Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Senin, 28 Agustus 2023
Ketua DPRD Siak Ikut Gerakan Tanam Ribuan Bibit Pohon bersama Polri
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
https://green.radenintan.ac.id/max/ https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/ https://143.198.234.52/ sonic77 Indeks Berita
www www