PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Divisi Listrik di PD Tuah Sekata Pelalawan, Afrizal, diadili terkait dugaan korupsi dana kegiatan operasional kelistrikan tahun 2013-2016. Afrizal didakwa merugikan negara Rp3,8 miliar lebih.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru, Jumat (11/6/2021). Terdakwa yang ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru dihadirkan secara virtual di persidangan yang dipimpin hakim Dedi Kuswara.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra. JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terjadi ketika Afrizal menjabat Kepala Divisi Listrik di PD Tuah Sekata pada 2012 hingga 2016.
Terdakwa secara melawan hukum, mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar dalam penggunaan dana pembelian material, operasional dan jaringan listrik pada PD Tuah Sekata.
Perbuatan Afrizal bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pelalawan.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.3.830.206.000. Merugikan keuangan negara sebesar Rp3.830.206.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan," tutur JPU.
Perbuatan terdakwa berawal pada 2012 lalu. Ketika itu terdakwa mendapatkan arahan secara lisan dari Sanusi Ariyanto selaku Manager Keuangan PD Tuah Sekata untuk membantu Daman selaku Bagian Pembelian dalam melaksanakan kegiatan pembelian material kelistrikan pada perusahaan pelat merah itu.
Dana kegiatan itu disimpan dalam rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Pelalawan. Namun dengan alasan untuk memudahkan pencairan dana, Sanusi Ariyanto, menyarankan kepada Irmayani, untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD TUAH SEKATA sebagai pengganti brankas.
Untuk mencairkan dana dari rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, dibutuhkan cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani selaku Bagian Keuangan.
Sementara untuk melakukan penarikan dana dari rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata, dibutuhkan slip penarikan yang ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani.
Dengan alasan untuk memudahkan penarikan dana, maka slip penarikan dana sudah disediakan beberapa lembar yang sudah ditandatangani oleh Dirut sehingga memudahkan Irmayani melakukan penarikan dana apabila dibutuhkan cash bon.
Sistem cash bon tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan dana dalam melaksanakan kegiatan pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan pada PD Tuah Sekata. Itu dilakukan dalam tahun 2012 hingga 2016.
Dalam rentang waktu itu, terdakwa telah mengajukan dan menerima cash bon sebesar sebesar Rp7.258.137.100, baik yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa maupun yang ditandatangani oleh Daman selaku Bagian Pembelian.
Adapun caranya, terdakwa menerima laporan dari piket lapangan tentang kebutuhan material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Atas laporan itu, terdakwa membuat telaahan untuk disetujui dan ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata.
Jika bahan material, operasional dan pemeliharaan jaringan tersebut tersedia dalam gudang, maka atas arahan Dirut PD Tuah Sekata, terdakwa melakukan pengambilan barang dari dalam gudang. Namun jika bahan material tidak tersedia, maka terdakwa mengajukan Order Pembelian untuk disetujui oleh Dirut PD Tuah Sekata.
Setelah disetujui, terdakwa mengajukan cash bon kepada Irmayani untuk mencairkan dana sejumlah yang tertera pada Order Pembelian. Setelah melakukan belanja material, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban berupa faktur-faktur atau kwitansi pembelian atau belanja untuk disusun oleh Bagian Keuangan yakni Irmayani.
Dari keseluruhan dana cash bon yang telah diterima oleh terdakwa tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan tapi hanya Rp3.427.931.100. Sisanya Rp3.830.206.000, diambil oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada PD Tuah Sekata.
Terdakwa mengajukan bukti kwitansi pembelanjaan yang tidak benar berupa kwitansi yang item-item material, operasional dan jaringan listrik diisi sendiri oleh terdakwa, baik berupa kwitansi toko yang jelas keberadaannya maupun yang tidak ada data fiktif keberadaannya.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, terdakwa menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan eksepsi pada persidangan, Jumat (18/6/2021) mendatang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |
01
02
03
04
05
Indeks Berita