MERANTI (CAKAPLAH) - Bagi anda penggemar hewan langka, Kukang, sebaiknya mengurungkan niat untuk menangkap dan memeliharanya. Pasalnya, hewan tersebut merupakan satwa dilindungi dan bisa berakhir di penjara jika memeliharanya.
Seperti yang dialami Zn alias U warga Teluk Belitung Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti. Lelaki berusia 42 tahun itu ditangkap polisi lantaran ketahuan menangkap dan memelihara Kukang.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, disampaikan Kanit Reskrim Iptu Benny A Siregar SH MH.
Kata Benny, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya Jalan Cempaka Kelurahan Teluk Belitung.
"Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor Kukang di sebalik pintu rumah tersebut," kata Benny, Ahad (13/6/2021).
Kepada polisi, ZN mengaku bahwa Kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.
"Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelas Benny.
Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |