PPDB 2021.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan provinsi Riau, menunda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang semula dijadwalkan akan berlangsung mulai 14 sampai dengan 21 Juni 2021.
Menanggapi hal tersebut, secara pribadi, Muhammad Herwan angkat bicara terkait kebijakan Disdik tersebut.
Kepada CAKAPLAH.com, Senin (14/6/2021) Herwan mengatakan, PPDB merupakan kerja rutinitas tahunan, kalau konsisten menjalankan kalender pendidikan dan melakukan perencanaan yang baik sejak awal (bukan last minute) serta koordinasi dengan stake-holder (tidak syur-syur an sendiri, menganggap hanya domainnya Disdik), seharusnya penundaan ini tak terjadi, kecuali ada kejadian force major.
"Persoalan utama penundaan PPDB Online ini karena ada arahan Inspektorat terkait sumber pendananaan untuk Provider Internet, apa yg dilakukan Inspektorat ini sudah tepat. Disdik Riau tak perlu melindungi kesalahan dan seolah-olah Inspektorat sebagai tertuduh," kata Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Riau ini.
Wakil Sekjen FKPMR ini juga mengatakan, pada Juklak (Pergubri) dan Juknis (Keputusan Kadisdik Riau) terkait Penggunaan Dana Bosda, sudah jelas tidak ada pengaturan tentang penggunaan dana untuk provider internet PPDB Online.
"PPDB ini kegiatan rutin tahunan, harusnya sudah jelas dan tegas pengganggarannya. Jika Disdik Riau tidak mengalokasikan anggaran, artinya Disdik Riau cuai (lalai) dan abai," cakapnya lagi.
Demikian juga, terkait dengan permasalahan-permasalahan berulang yang terjadi pada setiap PPDB, antara lain adanya intervensi pejabat, praktik jual beli kursi dan pungli oleh oknum Kepsek atau Oknum Panitia PPDB, kepastian syarat administrasi (seperti Surat Keterangan Domisili), serta persoalan lainnya, patutnya setiap tahun sudah ada solusi yg tepat dan bijak, sehingga tidak muncul lagi masalah-masalah yang sama, setiap tahun harusnya sudah ada penyempurnaan dan pelaksanaan PPDB semakin baik.
"Kan ada mekanisme evaluasi tahunan. Tersebab itu, Disdik Riau mestinya mengajak dan melibatkan stake holder untuk bersama merencanakan dan mencari solusi terhadap, persoalan pendidikan di Riau," ujarnya.
Sehingga hal-hal seperti penundaan pelaksanaan PPDB ini tidak terjadi. Rutinitas tahunan yanhg dikerjakan last minute (tergesa-gesa tanpa rencana yang lebih awal dan lebih baik) ini setidaknya dapat pula dibuktikan dengan penerbitan Pergubri No. 14 Tahun 2021 dan Keputusan Kadisdik Riau No. 526/2021 tentang Juklak dan Juknis PPDB SLTA Provinsi Riau pada tanggal yang sama yakni 7 Mei 2021.
"Secara kebiasaan administrasi sudah mencurigakan dan patut dipertanyakan, belum lagi dari info faktual juklak dan juknis tersebut sebenarnya baru di tandatangani pada tanggal 4 Juni 2021, hal ini tentunya menyulitkan pihak sekolah yg berhadapan langsung dengan masyarakat melakukan sosialisasi secara komprehensif. Sepatutnya, Juklak dan Juknis tersebut sudah diterbitkan dan disampaikan ke satuan pendidikan maupun diinformasikan ke publik jauh-jauh hari (selambat-lambatnya 1 bulan sebelumnya), lebih ideal lagi dilakukan Bimtek pada sekolah maupun panitia PPDB," tukas Herwan.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |