Warga Pekanbaru menerima surat tilang, padahal kendaraan sepeda motornya sudah dijual kepada orang lain.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beredar video di media sosial bahwa warga Pekanbaru menerima surat tilang, padahal kendaraan sepeda motornya sudah dijual kepada orang lain.
Menanggapi peristiwa yang viral tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Abilio mengatakan, masyarakat tidak perlu cemas apabila menerima surat tilang, namun kendaraannya sudah dijual kepada orang lain.
"Tidak perlu takut, cukup datangi posko Gakkum ETLE untuk melakukan konfirmasi bagi masyarakat yang menerima surat tilang bahwa kendaraannya sudah dijual dan digunakan oleh orang lain," ucap Abilia, Senin (14/6/2021).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraan kepada orang lain dan terkena pelanggaran, lebih baik dilakukan balik nama terhadap pembeli agar surat pelanggaran tidak dikirim ke alamat penjual.
Ia menjelaskan, bagi yang sudah melakukan balik nama kepemilikan kendaraan, maka petugas akan mendatangi alamat pembeli kendaraan.
“Karena sudah melakukan balik nama, sehingga alamat yang tertera alamat pembeli, jadi surat konfirmasi pelanggaran pun akan datang ke alamat pembeli," tutupnya.
“Bagi pemilik kendaraan yang belum melalukan balik nama dan terkena pelanggaran ETLE, segera mendatangi posko Gakkum untuk konfirmasi alamat pembeli kendaraan," pungkasnya.
Kerja ETLE yaitu merekam kejadian pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas akan mengidentifikasi dan memverifikasi data pelanggar beserta kendaraan yang digunakan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar berdasarkan data pada STNK. Surat pemberitahuan dilengkapi dengan bukti pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE sehingga pelanggar tidak dapat mengelak.
Di Pekanbaru sendiri telah terpasang empat kamera di empat titik yang berbeda. Ke empat titik tersebut adalah sebagai berikut:
Lampu merah Tugu Zapin
Lampu merah Jalan Imam Munandar depan Alpha Hotel
Lampu merah SKA dan Living World
Lampu merah Tabek Gadang
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |