ROHUL (CAKAPLAH) - Menindaklanjuti perintah Presiden RI disampaikan melalui Kapolri tentang pemberantasan aksi premanisme, Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan cepat menangkap pelaku aksi premanisme.
Itu dibuktikan pada Ahad (13/6/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Reskrim Polres Rohul menangkap seorang pria diduga pelaku pungutan liar. Pria yang ditangkap diketahui AI (37) warga Desa Pasir Pandak Kecamatan Kepenuhan. Ia ditangkap personel Sat Reskrim saat pungli ke para supir truk dan tangki yang melintas di jalan Simpang PT SJI Pasir Pandak, Kepenuhan.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L menjelaskan, modus tersangka Al melakukan pungli dengan cara menghentikan mobil tangki CPO dan mobil bermuatan inti lalu meminta sejumlah uang ke supir.
"Jumlah uang yang diminta kepada para supir berpariasi, yakni paling sedikit Rp20 ribu dan paling banyak Rp100 ribu. Aksi premanisme ini sudah berjalan selama seminggu," kata Rainly L, Senin (14/6/2021).
"Perbuatan pungli AL kita ketahui dari informasi masyarakat, yang melapokan bahwa ada aksi premanisme berupa pungli oleh oknum yang mengatasnamakan pemuda dengan dalih untuk perbaikan jalan," ucap Kasat Rainly L.
Kapolres Rohul juga secara tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada aksi premanisme di Rohul. Pihaknya akan menindak tegas para pelaku aksi premanisme sesuai peraturan UU yang ada.
Saat ini penyidik sudah menahan tersangka AI, dan akan terus dalami kasus tersebut serta akan tangkap siapa saja yang terkait dengan aksi premanisme.
Tersangka AI disangkakan melanggar pasal 368 atau 369 KUHP.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |