ROHUL (CAKAPLAH) - Presiden Joko widodo menerbitknan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Dalam Perpres tersebut Pemerintah memberikan sanksi administrasi pada sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti program vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dari pemerintah atau penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.
Di sejumlah daerah seperti Kota Pekanbaru, Perpres tersebut sudah dijadikan landasan hukum memberi sanksi bagi masyarakat sasaran penerima vaksin untuk mengikuti program vaksinasi.
Di Kabupaten Rokan Hulu, pemerintah daerah setempat menerapkan Perpres tersebut dengan pendekatan berbeda dan lebih humanis. Plh Bupati Rokan Hulu Abdul Haris menjelaskan, dalam Pemberlakukan Perpres 14 Tahun 2021 pihaknya tidak langsung menjatuhkan sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang tidak mau menjalani vaksin sesuai arahan perpres tersebut.
Haris mencontohkan seperti pada penyaluran bantuan sosial pemerintah. Dimana, masyarakat sasaran vaksin yang akan menerima bantuan harus terlebih dahulu divaksinasi sebelum ia mendapatkan bantuan.
"Jadi kalau di Rohul pendekatan kita lebih humanis. Pemberian Bansos misalnya kami disinergikan dengan program vaksinasi. Sebelum menerima bantuan penerima harus menjalani vaksinasi terlebih dahulu," cakap Plh Bupati Abdul Haris Senin (14/6/2021).
Menurutnya, kebijakan mensinergikan program pemerintah dengan vaksinasi sangat efektif tanpa harus menerapkan sanksi yang sifatnya memaksa. Sebelum divaksin para penerima bansos terlebih dahulu diberikan edukasi terkait informasi yang benar terkait vaksin.
"Mengapa banyak yang menolak divaksinasi selama ini, itu karena banyak informasi-informasi yang tidak jelas terkait vaksin ini beredar di masyarakat sehingga membuat rasa keraguan di tengah masyarakat. Ini yang kami deteksi terlebih dulu, sehingga mereka divaksin itu dengan kesadaran sendiri dan kita harapkan mereka (penerima bantuan) ini juga secara tidak langsung menyampaikan ke masyarakat lain bahwa vaksin itu aman," ujarnya.
Ke depan, lanjut Plh Bupati, strategi semacam ini juga akan diterapkan di fasilitas layanan administrasi milik pemerintah. Sebelum mendapatkan layanan, warga harus menunjukan sertifikat vaksinasi ke petugas. Jika belum divaksinasi maka akan diarahkan ke pos vaksinasi yang sudah disiapkan di OPD tersebut.
"Jadi ke depan di setiap layanan publik milik pemerintah itu, kita akan siapkan posko vaksinasi. Bagi warga yang menjadi sasaran vaksinasi namun belum divaksin petugas akan mengarahkan terlebih dahulu ke pos vaksin yang sudah di siapkan di OPD tersebut, jadi pemerintah tidak langsung memberi sanksi, tapi kita lebih humanis serta memberikan solusi alternatif," pungkas Sekda.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |