PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih memproses kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp41 milir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Penyidik segera menetapkan tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, penyidik telah melakukan pengumpulan bukti, baik keterangan maupun dokumen. Penyidik sudah melakukan gelar perkara.
"Proses pemeriksaan sudah digelar di depan pimpinan. Selangkah lagi, tinggal menetapkan tersangka," ujar Raharjo, Senin (14/6/2021).
Raharjo meminta masyarakat sabar menunggu siapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Intinya sabar dulu. Nanti kita sampaikan kalau sudah ada penetapannya (tersangka)," kata Raharjo.
Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH, pada 11 Januari 2021.
RSUD Indrasari mendapat kucuran Bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan dengan anggaran Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Untuk memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, tim jaksa juga sudah turun langsung ke Kabupaten Inhu untuk mengecek item-item yang tertuang dalam Bankeu itu.
Sejumlah orang sudah dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau itu. Di antaranya, iswidiantoro, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu yang diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.
Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan. Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |