BANGKINANG (CAKAPLAH) - Desas-desus mengenai kendaraan dinas dan desakan agar melakukan penertiban aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari masyarakat ditanggapi serius oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto.
Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda laporan reses masa sidang II tahun 2021 dan laporan Badan Anggaran tentang RPP APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020, Senin (14/6/2021) sore Bupati Kampar membuat pernyataan yang cukup mengejutkan dimana 2.000 lebih kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kampar dalam kondisi tidak bersurat atau tidak memiliki BPKB.
"Ada 2.000 lebih kendaraan kita. Yang ada surat suratnya baru sekitar 250 dari 2.900 unit," beber Catur di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kampar serta peserta rapat paripurna DPRD Kampar.
Catur menambahkan, dalam rangka penertiban aset itu Pemkab Kampar telah menggandeng Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Pemkab Kampar telah melakukan penandatanganan kesepakatan (Memorandum of Understanding) atau MoU dengan Polres Kampar.
Penandatanganan Mou ini dilakukan Bupati Kampar dengan Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid di aula kantor Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kampar, Senin (14/6/2021) pagi.
"Sehingga ke depan sesuai arahan dan perintah instruksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi red) bisa kita tindaklanjuti,"
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kampar itu juga mengatakan, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan dinas namun juga terhadap aset tanah milik Pemkab Kampar. "Termasuk tanah kita di Jakarta, sudah disertifikat oleh BPN. Sudah ada 256 lebih bidang tanah disertifikat. Ada yang masih dalam proses," beber mantan anggota DPRD Kampar dari Partai Golkar tersebut.
Ia mengatakan, ada 3.000 persil bidang tanah yang harus disertifikat.
Sementara itu, dalam kegiatan penandatanganan MoU antara Pemkab Kampar dengan Polres Kampar,
Bupati Kampar menyampaikan, sampai saat ini tercatat total kenderaan dari 21 organisasi perangkat daerah (OPD) tercatat sebanyak 2.182 unit kendaraan, terdiri dari kenderaan roda dua, roda empat dan kendaraan dan roda enam. Jumlah tersebut tercatat yang memiliki surat-surat atau BPKB sebanyak 265 serta yang tidak emiliki surat-surat atau BPKB sebanyak 1.917 unit.
Bupati Kampar juga menjelaskan, penertiban aset ini juga dalam rangka menindaklanjuti arahan KPK berkaitan dengan pendataan aset milik daerah. Dalam pengolahan aset, setiap OPD juga perlu manajemen yang mutlak dalam pengolahannya karena berpengaruh terhadap penilaian/opini dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pemerintah daerah.
Sementara itu Kapolres Kampar AKBP M Kholid menyampaikan, sejauh ini kita sering teledor dengan administrasi.
"Kita hobi beli tapi surat-hilang atau tidak dipedulikan bahkan banyak yang tidak bayar pajak. Kita berharap MoU in ke depan kita tidak berhenti pada penandatanganan ini saja melainkan merumuskan sasaran, evaluasi serta sharing dalam memberikan masukan kritik yang bersifat membangun," tegas Kholid.***
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |