SMAN Plus Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memenangkan gugatan perkara SMAN Plus Riau, yang diajukan Yayasan Bina Sumber Insani Riau di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Perkara aset SMAN Plus dimenangkan setelah Pemprov Riau melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 86/PDT/2021/PT.PBR Jo. Nomor: 34/Pdt/2020/PN.Bkn tertanggal 3 Juni 2021 dalam perkara antara Yayasan Bina Sumber Insani Riau sebagai penggugat.
"Kita sudah menang banding perkara SMAN Plus Riau. Kan di tingkat pertama (PN Bangkinang) kalah, gugatan dikabulkan, dan kita banding di PT Pekanbaru dibatalkan putusan tingkat pertama. Artinya banding kita diterima, dan Alhamdulillah kita dimenangkan," kata Karo Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani didampingi Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi, Senin (15/6/2021).
Elly mengatakan, dengan dimenangkan gugatan perkara tersebut, maka aset SMAN Plus Riau yang berada di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar sah milik Pemprov Riau.
"Tapi kalau penggugat merasa tidak puas, masih ada upaya yang bisa ditempuh, masih bisa kasasi (di Mahkamah Agung). Tapi kita berharap perkara ini sampai di sini saja," harapnya.
Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi menambahkan, dengan dimenangkan gugatan perkara SMAN Plus Riau, maka Pemprov Riau berhasil mempertahankan aset pemerintah daerah.
"Putusan PT Pekanbaru secara resmi kita terima hari ini 15 Juni 2021. Dengan begitu kita berhasil mempertahankan aset pemerintah daerah," katanya.
Yan Dharmadi mengaku, memang digugatan di tingkat pertama PN Bangkinang, Pemprov Riau sempat kalah dalam hal kepemilikan aset SMAN Plus Riau. Namun Pemprov Riau melakukan banding di tingkat dua, majelis hakim jelas melihat aspek pertimbangan hukumnya dan alasan-alasan keberatan kita. Alhamdulillah di tingkat banding, baik dari sisi legalitas maupun normatif hukum, hakim tinggi cermat meneliti berkas perkara dan mengabulkan alasan banding kita," terangnya.
"Tentu kita menghormati putusan hakim PT Pekanbaru, dengan pertimbangan hukumnya yang tepat memutus perkara ini. Untuk itu kita patut bersyukur karena Pemprov Riau dapat kembali mempertahankan aset SMAN Plus Riau. Karena tujuan kita semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Kita juga berterima kasih kepada hakim tinggi, dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," sambungnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemprov Riau mempertahankan aset sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan dan penyelamatan aset pemerimtah daerah.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |