Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita pimpin ekspos kasus residivis pelaku jambret 16 kali di Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Residivis spesialis jambret bernama Muhammad Fernanda kembali ditangkap oleh pihak kepolisian, lantaran melalukan aksi jambret gelang emas terhadap korbannya di Jalan HR. Soebrantas, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, pelaku residivis ini ternyata sudah 16 kali melakukan aksi jambret pada TKP yang berbeda-beda di Kota Pekanbaru.
Kejadian bermula saat korban sedang melintas di Jalan HR. Soebrantas, dan pelaku bersama 3 orang rekannya memepet korban yang hendak masuk ke Rumah Sakit Jiwa Tampan dan merampas gelang emas yang ada di tangan kiri korban.
"Saat merampas, gelang emas milik korban jatuh ke aspal jalan, dan rekan pelaku pura-pura menolong korban namun malah membawa lari gelang emas milik korban tersebut menggunakan sepeda motor," ucap Dany, Selasa (15/6/2021).
Kemudian pada tanggal 11 Juni 2021, Tim Opsnal Polsek Senapelan mengetahui keberadaan pelaku, dan petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga Tim Opsnal melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kaki pelaku.
"Dari keterangan pelaku, ia mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama rekannya Ilham yang lebih dulu kita amankan. Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama (jambret). Pelaku dipersangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |