Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Edaran PPKM di Kota Pekanbaru sudah berakhir sejak 13 Juni lalu. Namun, pembatasan di tempat keramaian masih diberlakukan sampai sekarang.
"Kelanjutannya, belum ada informasi perpanjangan dari Satgas Covid-19. Tapi tim tetap turun, secara normal aja lagi," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (15/6/2021).
Iwan menyebut, pembubaran seperti yang dilakukan sebelumnya masih melihat situasi di lapangan. Selama SE berlaku kemarin, Satgas memang sering lakukan pembubaran kerumutan dan mewajibkan pengusaha kuliner dan pengusaha lainnya melayani take away pada pukul 21.00 Wib ke atas.
"Nanti kita melihat situasi, kondisi dan perkembangan. Kalau kita lihat nanti angka penyebaran naik kita tentu lakukan proses yang kita lakukan sebelumnya," kata Iwan.
Namun, meski tidak seketat sebelumnya, Ia berharap pengusaha dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia meminta disiplin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin tinggi.
"Tapi kita berharap, walau pun tidak seperti yang kemarin, masyarakat dan pengusaha tetap terapkan protokol kesehatan. Tetap disiplin dengan kesadaran sendiri. Memang tidak seketat kemarin, atau pun situasinya berubah kita akan lakukan juga," jelasnya.
"Untuk pembatasan tetap dalam PPKM Mikro pembatasan tetap dilakukan makan ditempat jam 21.00 Wib," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
Surat edaran dengan Nomor :1775/STP/SEKR/V/2021 itu, berlaku selama 14 hari. PPKM ini mulai diterapkan 31 Mei hingga 13 Juni.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |