Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnakertrans Provinsi Riau, Rabu (16/6/2021) di Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli saat membuka Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnakertrans Provinsi Riau, Rabu (16/6/2021) di Pekanbaru.
Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 tahun 2020. Hal ini sebagai bentuk komitmen mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah, termasuk di lingkungan pemerintah daerah.
"Kami memberikan perlindungan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini sejak 2020 lalu atau setahun sebelum keluarnya Inpres tentang percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukan komitmen Pemprov dalam melindungi pekerja bukan penerima upah di Riau," katanya.
Ke depan untuk mendorong kepesertaan dari kelompok tersebut, pihaknya akan menyasar kelompok asosiasi pekerja non formal, seperti supir, serta lainnya.
Adapun menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta non ASN yang ada di lingkungan Pemprov Riau hingga kabupaten dan kota di Riau mencapai 67.280 pekerja.
Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Pepen S Almas mengatakan, pegawai non ASN diharapkna masuk ke dalam program jaminan sosial dari badan tersebut, dan bukan di Taspen.
Sebab menurutnya, saat ini masih ada pemerintah kabupaten/kota yang bingung menentukan perlindungan sosial bagi pegawai non ASN atau PTT.
"Saat ini untuk perlindungan sosial non ASN masih ada beberapa kabupaten kota masih galau apakah ke BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen, jadi sekarang sudah dijelaskan dalam Inpres bahwa semuanya ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menyampaikan, saat ini ada sekitar 16.800 PTT di lingkungan Pemprov Riau sudah mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada 2 program perlindungan yang diberikan kepada PTT di Pemprov Riau, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedepan Pemprov juga sudah merencanakan untuk menambah program jaminan bagi para peserta tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) juga tahun depan anggaran memadai," cakapnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisai Inpres tersebut diikuti 96 peserta yang terdiri dari pengawas dan pemeriksa di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Kemudian hadir Asisten Deputi MCR dan Wasrik BPJS Masri, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru Uus Supriadi dan pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |