Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua tersangka segera diadili.
Kedua tersangka adalah Handoko Setiono, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri tahun 2013-2015, dan Melia Boentaran menjabat direktur perusahaan. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Pelaksanaan Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan ke pengadilan, Selasa (15/6/2021), oleh JPU KPK Tonny F Pangaribuan dan Eko Wahyu Prayitno.
Dengan telah dilimpahkan berkas ke pengadilan, maka penahanan kedua tersangka jadi kewenangan hakim. "Jadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Ali Fikri.
Untuk sementara, kata Ali Fikri, penahanan Handoko Setiono masih tetap dititipkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Selanjutnya, JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Para tersangka masing-masing di dakwa dengan dakwaan, Primair; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Subsidair ; Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, berkas kedua tersangka, dinyatakan lengkap oleh tim JPU pada Jumat (4/6/2021). Di hari yang sama, tim penyidik juga langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU.
Handoko Setiono dan Melia Boentaran ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020. Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Dalam pengadaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN. Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.
Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.
Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.
Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tindakan itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir selaku PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dia telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |
01
02
03
04
05
Indeks Berita