PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2013-2017 dengan tersangka Donna Fitria. Berkas itu sedang diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
Donna Fitria adalah mantan Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak. Dia merupakan tersangka kedua dalam kasus korupsi tersebut, setelah Yan Prana Jaya Indra Rasyid, mantan Kepala Bappeda Siak.
"Berkas perkara sudah tahap I. Sekarang masih penelitian berkas perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggu Riau, Marvelous, Rabu (16/6/2021).
Jika nanti masih ada kekurangan dalam berkas perkara, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas ke jaksa penyidik untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap, maka berkas dinyatakan P21.
Ditanya terkait kapan penahanan terhadap Donna Fitria, kata Marvelous, belum ditentukan. "Belum. Nanti dikabari lagi," tutur Marvelous.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Donna Fitria belum ditahan. Hal itu berbeda dengan Yan Prana Jaya yang langsung dibui ketika penetapan tersangka pada 22 Desember 2020 lalu.
Donna Fitria saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Dia disebut ikut serta melakukan korupsi bersama Yan Prana Jaya.
Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |