JAKARTA (CAKAPLAH) - Fraksi PKB DPR RI memandang rencana perluasan basis pajak di era pandemi Covid-19 oleh Pemerintah perlu untuk diluruskan guna meredam kegaduhan di tengah masyarakat. Terlebih dalam menghadapi masalah bocornya sejumlah pasal perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun A Samsurijal, mengatakan bocornya pasal terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok makanan dan jasa pendidikan dari draf RUU KUP itu, telah menciptakan polemik di tengah masyarakat dan bertolak belakang dengan rencana pemerintah dalam memperpanjang kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).
"PKB sebagaimana arahan dari Ketum Gus Ami (Muhaimin Iskandar), tegas menolak perluasan objek pajak di sembako dan jasa pendidikan. Karenanya diharapkan kegaduhan atas rencana itu, segera diatasi. Jangan sampai mengganggu kestabilan negara dan politik, di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Cucun A.Samsurijal dalam pengantar diskusi Fraksi PKB DPR RI dengan tema 'Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi, Solusi atau Frustasi' Rabu (16/6/2021).
Pada acara fokus diskusi yang dihadiri Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, Cucun menyatakan dampak pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini seluruh negara mengalami guncangan keuangan atau shock budget. Sehingga perluasan basis pajak berdasarkan reformasi perpajakan menjadi solusi yang dinilai dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.
"Ketika ada kelompok masyarakat tertentu yang menikmati subsidi dari pemerintah, mengapa tiba-tiba Pemerintah ingin memajaki masyarakat yang sulit. Jangan sampai arah reformasi perpajakan melalui RUU KUP ini terkesan parsial, hanya tertuju kepada beberapa pasal tertentu," lanjutnya.
Sementara menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan rencana pengenaan pajak bagi bahan pokok dan jasa pendidikan, pada prinsip UU Perpajakan sudah tepat, mengingat definisi dari pajak itu ditetapkan untuk barang dan jasa.
Namun dipastikan rencana pengenaan pajak atas bahan pokok dan jasa pendidikan tersebut masih dalam bentuk draf yang dapat dibatalkan oleh DPR melalui pembahasan di Komisi XI DPR RI.
"Selama ini bahan pokok dan jasa pendidikan menjadi bagian dari barang dan jasa yang bebas pajak, sementara secara konsep pajak semua barang dan jasa harus kena pajak. Tetapi pastinya pasal itu masih dapat dibatalkan melalui pembahasan di Komisi XI nantinya," kata Suryo Utomo.
Sebagaimana diketahui, RUU KUP saat ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021, pada RUU itu terdapat rencana perubahan tarif sejumlah jenis pajak. Meliputi tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |