PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Kerukunan Beragama (Sikub). Aplikasi tersebut bentuk layanan informasi kerukunan beragama yang dibuat Kesbangpol Riau.
Sikub terdiri dari Youtube dengan cannel Sikub Kesbangpol Provinsi Riau, Facebook Sikub Kesabangpol Riau, Instagram @sikubkesbangpolriau, Twitter @SIKUB KESBANGPOL RIAU, dan WA dengan nomor 081276558533.
Kaban Kesbangpol Riau, Kaharuddin, melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, Lil Fadly Jamil mengatakan, ada beberapa maksud dibuatnya Sikub, antara lain menyediakan layanan informasi tentang kerukunan umat beragama, dan tujuan-tujuan lain yang menjadi target manajemen.
"Kemudian, menyediakan layanan yang dapat digunakan sebagai media koordinasi, perencanaan, evaluasi kerukunan umat beragama. Juga menyediakan sarana pemeliharaan dan peningkatan kerukunan umat beragama yang berkelanjutan. Menyediakan informasi pendukung yang berguna untuk analisis data dan pengambilan keputusan tentang kerukunan umat beragama. Kemudian juga, memudahkan pengelolaan manajemen informasi kerukunan umat beragama," katanya kepada CAKAPLAH.com, Rabu (16/6/2021).
Kemudian, fungsi dari Sikub tersebut, kata Lil, antara lain, mempermudah pelaksanaan koordinasi, perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kerukunan umat beragama di Provinsi Provinsi Riau. Kemudian, meningkatkan aksesbilitas dan efektifitas dalam pengolahan data dengan sajian data kerukunan umat beragama secara akurat.
"Aplikasi ini, juga sebagai sarana untuk menampung informasi, masukan dan kritik dari masyarakat tentang kerukunan umat bergama di Provinsi Riau. Dan tentunya, untuk menyampaikan informasi tentang kerukunan umat bergama kepada msyarakat di Provinsi Riau," cakapnya lagi.
Sementara, Kasubbid Ketahanan Kesbangpol, Novriwan menjelaskan, Komponen pada Sikub berupa, Komponen input: Informasi/ data yang didapat/ diperoleh dari masyarakat tentang KUB.
Kemudian, Komponen model, Prosedur dan mekanisme memproses informasi/ data yang didapat daei pelaporan peristiwa kepada pimpinan, koordinasi dengan FKUB Provinsi dan Bankesbangpol/ FKUB Kabupaten dan kota).
"Kemudian, Komponen output atau hasil informasi/ data yang ditampilkan/ disebarluaskan berupa Berita, Info layanan, Data Pengurus FKUB, Data Rumah Ibadah, dan lainnya. Komponen teknologi yang teediri dari Alat, media dan teknologi digunakan; (Komputer, Smartphone, Website dan Aplikasi Medsos dan Pesan), dan Komponen kontrol berupa Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi," paparnya.
Lebih lanjut, Diharapkan dengan adanya Sikub dapat tersampaikan dan tersalurkannya informasi tentang kerukunan umat beragama di Provinsi Riau yang berdampak dalam meningkatkan kerukunan umat beragama di Provinsi Riau.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |