Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha mengurus izin beroperasi di masa pandemi Covid-19. Sejauh ini, baru 176 tempat usaha yang mengurus izin.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, dari jumlah itu, bidang perhotelan sebanyak 61 tempat usaha.
"Untuk bioskop ada 7, hiburan umum ada 42, lain-lain berkantor ada 13, jasa makan minum ada 40 dan pasar modern ada 13," kata Rudi, Jumat (18/6/2021).
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelaku usaha mengajukan izin. Kemudian tim turun lakukan pengecekan.
Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha.
"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |