ROHUL (CAKAPLAH) - Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali menggelar operasi yustisi guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, Sabtu (19/6/2021) malam.
Kegiatan Opersasi Yustisi Satgas Covid-19 Rohul ini melibatkan personel gabungan dari Polres Rohul, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Rohul. Dalam Operasi tersebut petugas menyasar tempat "nongkrong" remaja dan Komunitas Motor seperti Cafe Majestic, Zee Cafe, Daycino Cafe dan Jalan Lingkar.
Dalam Operasi Yustisi ini petugas kembali mengimbau warga agar disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, mengurangi kontak fisik dan mengurangi mobilitas atau (5M) kepada pengunjung.
Bagi warga yang tak memakai masker petugas langsung melakukan rapid tes antigen guna memastikan tidak terpapar covid-19. Beberapa warga sempat menolak dilakukan rapid tes antigen karena takut atau sudah melakukan vaksin. Namun, setelah diberikan pemahaman oleh petugas warga tersebut akhirnya memahami dan mau melakukan rapid tes antigen.
Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan selaku Perwira Pengendali (Padal) Operasi Yustisi Satgas Covid 19 Rohul mengatakan, sasaran Operasi Yustisi ini difokuskan pada Pelajar atau remaja yang baru kembali dari luar daerah dan tidak memakai masker dan berkerumun dan pelayan kafe.
"Kegiatan operasi yusitisi ini menyikapi status Rohul yang kembali masuk zona merah. Untuk itu malam ini kita juga lakukan rapid tes antigen secara acak kepada pengunjung kafe dengan sasaran remaja dan komunitas motor yang berkumpul namun tidak mengenakan masker," cakap Kasat Binmas.
Menurut Hermawan, Rapid Antigen secara acak ini bertujuan untuk memastikan tidak ada warga yang tertular virus Covid-19 saat berada di tempat keramaian sehingga mengurangi potensi penularan virus Covid-19.
"Ada 25 sampel yang diambil di 3 titik yakni Cafe Majestic, Zee Cafe dan Daycino, alhamdulilah seluruhnya negatif," ujar Kasat Binmas.
Mantan Kapolsek Rambah itu juga mengimbau kepada warga agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat di luar rumah. Hermawan juga menyampaikan, bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker di luar rumah, maka akan diterapkan sanksi administrasi berupa denda hingga Rp.250 ribu.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |