JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019-2020 yang disebut-sebut melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.
Demikian dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat berbincang dengan wartawan, Senin (21/6/2021).
“Wajib hukumnya KPK menindaklanjuti dugaan korupsi itu,” tegasnya.
Akhir pekan lalu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrat Riau menggelar aksi di depan gedung KPK.
Massa aksi mendesak KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri untuk memeriksa perusahaan Inhil Pratama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kampar tahun 2019-2020 yang diduga merugikan negara.
Selain di KPK, massa aksi juga menggelar demonstrasi di depan kantor DPP Demokrat, Jakarta. Mereka meminta Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memecat Agung Nugroho dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat, Pekanbaru, Riau.
Menurut Boyamin, untuk mengusut dugaan kasus tersebut KPK bisa berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian.
“KPK punya wewenang supervisi, jika tidak dapat tangani perkara tersebut maka KPK harus dorong penegak hukum lainya (Kejaksaan dan Kepolsian) untuk menangani perkara tersebut,” tandasnya.
CAKAPLAH.com mencoba untuk mengkonfirmasi Agung Nugroho terkait hal tersebut. Namun Agung Nugroho saat dikonfirmasi via telepon dan Whattsap tidak bisa dihubungi.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |