PELALAWAN (CAKAPLAH) - Sekretaris DPRD Pelalawan (Sekwan) menerapkan perbedaan antara pegawai honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaannya, adalah pegawai honorer dilarang memakai baju seragam PNS, mereka hanya boleh menggunakan baju putih dan hitam.
Pemberlakuan seragam bagi pegawai honorer sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 lalu. Pegawai honorer hanya dibolehkan menggunakan seragam putih hitam, baju putih dan celana warna hitam bagi laki-laki, atau rok hitam bagi pegawai honorer berjenis kelamin perempuan.
Demikian diungkapkan ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH kepada CAKAPLAH.com, Selasa (22/6/2021). Menurutnya, pemberlakuan seragam honorer ini adalah untuk membedakan antara PNS dan pegawai honorer di lingkup Sekwan.
Sebab cakapnya, saat ini hampir separuh jumlah PNS dan pegawai dihonorer yang bertugas di lingkup Sekwan. "Jadi penerapan seragam hitam putih ini, adalah untuk membedakan antara PNS dan pegawai honorer, jumlah saat ini lebih 100 orang," paparnya.
Penerapan seragam hitam putih itu, kata dia, dimulai sejak hari Senin sampai dengan Rabu. Sementara Kamis baju olahraga dan Jumat adalah berbusana Melayu.
"Jika ada pegawai honorer yang tetap pakai seragam PNS kita langsung berikan teguran hingga sanksi. Kita berharap seragam hitam putih ini bisa diterapkan juga oleh seluruh OPD di lingkup Pemda Pelalawan," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |