Petugas mengevakuasi jenazah korban ledakan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Manajemen PT Sari Dumai Oleo (SDO) Dumai diminta segera membayarkan hak pekerja yang meninggal dunia akibat ledakan tangki TBD3K3 yang berisi cairan fattymeter (oleo dasar) pada, Rabu (16/6/2021) lalu.
Permintaan itu disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.com, Selasa (22/6/2021) di Pekanbaru.
Jonli mengatakan, pihaknya sudah menyurati PT SDO untuk membayarkan hak pekerja yang meninggal dunia akibat insiden yang masih diselidiki pihak kepolisian itu.
"Kita sudah surati PT SDO untuk segera membayarkan hak-hak pekerjanya yang meninggal dunia. Karena itu kewajiban perusahaan," katanya.
Jonli menegaskan, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hak karyawan yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja. Pembayaran hak pekerja itu juga harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Itu tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya. Paling lambat, Senin depan sudah dibayarkan perusahaan kepada ahli waris, agar dapat dimanfaatkan bagi keluarga korban," jelasnya.
Terkait pemeriksaan adanya dugaan kelalaian dari perusahaan, Jonli mengaku pihaknya masih koordinasi dengan Polresta Dumai. Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait tewasnya lima pekerja PT SDO.
"Kalau kita kan hanya memeriksa terkait penerapan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kemudian terkait pelunasan hak-hak pekerja oleh perusahaan," tukasnya.
Untuk diketahui, peristiwa meledaknya tangki pabrik PT SDO itu terjadi pada Rabu (16/6/2021) lalu. Atas kejadian itu, lima karyawan menjadi korban ledakan hebat tangki milik PT SDO itu.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |