PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengebut proses klarifikasi terkait dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Selesai Andi, giliran kuasa hukumnya yang dimintai keterangan.
Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, Jumat (18/6/2021). Atas laporan itu, Andi Putra diperiksa oleh jaksa Bidang Pengawasan Kejati Riau, Senin (21/6/2021).
Setelah Andi Putra, jaksa memanggil kuasa hukumnya, Dodi Fernando, untuk diminta keterangan. Selain Dodi, juga dipanggil staf Bupati Kuansing, Rendi.
"Hari ini, saya datang ke Kejati sebagai saksi. Dimintai keterangan dalam laporan Pak Bupati," ujar Dodi ketika ditemui usai pemeriksaan di Kejati Riau, Selasa (22/6/2021).
Dodi mengungkapkan, dirinya mulai dimintai keterangan pada pukul 09.30 WIB. "Saya diperiksa di Pengawasan," kata Dodi.
Dodi menyatakan, pihaknya selaku pelapor sangat kooperatif memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan ketenangan. "Kita ingin prosesnya cepat," kata Dodi.
Dia menegaskan, untuk kelancaran proses pengungkapan kasus, Bupati Kuansing dan lainnya siap jika nanti dipanggil lagi oleh kejaksaan. "Jika nanti ada yang dijelaskan, kita siap dipanggil (lagi)," ucap Dodi.
Sebelumnya, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh Kajari Kuansing ke Kejati Riau. Uang itu untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.
Juga ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum kepala seksi dan Rp300 juta untuk Kajari.
Sebelumnya, Aswin E Siregar SH MH, selaku tim kuasa hukum Andi Putra menyebutkan selain kliennya dimintai keterangan, juga ada beberapa bukti yang disertakan tim jaksa Bidang Pengawasan.
"Kedatangan Pak Bupati merupakan tindak lanjut dari laporan ke Kejati Riau terhadap oknum Kajari yang diduga melakukan pemerataan," tutur Aswin.
Terkait penanganan kasus ini, Aswin menyerahkan proses hukumnya ke Kejati Riau. "Terkait materi, silahkan ditanyakan kepada pihak Kejati," ucap Aswin.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |