PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru mulai melakukan rapat terkait dengan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
Para tim ahli, Dinas Kesehatan Pekanbaru, Kemenkumham, Polisi, TNI dan pihak terkait lainnya ikut membahas dan memberikan masukan pada pasal penindakan pelanggar Prokes.
Dimana nantinya jika masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.
"Saat ini tren penyebaran Covid-19 masih tinggi kemudian kedisiplinan masyarakat masih kurang, ini kaitannya dengan sanksi yang ditatapkan tidak kuat, makanya Perda yang disahkan beberapa waktu lalu harus direvisi kembali, " kata Ketua Pansus Roni Pasla, Selasa (22/6/2021).
Tak hanya membahas sanksi penindakan Prokes saja, melainkan dalam revisi Perda ini juga mengatur soal kewajiban setiap warga agar mengikuti program vaksinasi, hal ini menurut Roni sebagai upaya atau kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat terpapar wabah Covid-19.
"Di dalam perda ini juga ada kewajiban untuk melakukan vaksin dan tentunya disosialisasikan dan didata oleh perangkat daerah melalui RT RW untuk mendata warga yang akan divaksi, tentunya didukung oleh ketersediaan vaksin itu sendiri," katanya lagi.
Sanksi dari masyarakat yang tidak mau atau tidak berkenan divaksinasi, politisi PAN ini mengatakan hal tersebut merujuk kepada Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
"Di dalam perda yang saya baca sekilas ada sanksi administrasi sebagaimana yang diatur didalam Perpres nomor 14 tahun 2021 itu. Cuma ini harus dibahas lagi dan melihat kondisi Pekanbaru terlebih dahalu seperti apa. Apakah ketersediaan vaksin sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum?," ujarnya.
Ia mengatakan jangan sampai nanti sanksi diterapkan ternyata vaksin tidak mencukupi sehingga urusan administrasi masyarakat terkendala.
"Kalau stok vaksinnya sudah ada masyarakat sudah mendapat undangan dan diwajibkan untuk divaksin dan dia tidak mau mungkin ini bisa dikenakan sanksi tadi," jelas Roni.
Menurut Roni lagi ketegasan yang diatur di dalam Perda ini nantinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahayanya wabah virus corona dan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Prokes.
"Ketika melihat banyak manfaat, tentu kita paksakan masyarakat untuk vaksin dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau kita memaksa masyarakat tanpa faktor melindungi itu yang tidak berpihak kepda masyarkat, tapi inikan menjadi tanggungjawab kita dan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan cara divaksin," tutup Roni.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |