BENGKALIS (CAKAPLAH) - Lapas Kelas II Bengkalis sempat digeledah oleh petugas kepolisian pasca penangkapan dua kurir narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dan 500 butir pil ekstasi di Jalan Lintas Kecamatan Bantan, Bengkalis, Sabtu (19/6/2021).
Lapas Bengkalis diperiksa menyusul informasi bahwa pengendali dua kurir tertangkap merupakan warga binaan di Lapas.
Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono menyatakan, pihaknya memfasilitasi kepolisian Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan.
"Kita mempersilakan tim dari Resmob Narkoba untuk melakukan pemeriksaan di dalam Lapas kepada WBP berinisial SB dan Inisial R. Dari pemeriksaan kedua WBP, petugas Lapas pada malam itu juga melaksanakan penggeledahan kamar WBP tersebut, selanjutnya dari hasil penggeledahan kamar didapat HP milik yang bersangkutan dan menyerahkan barang hasil penggeledahan kamar kepada penyidik dari Resmob Narkoba Polres Bengkalis," kata Edi Mulyono, Selasa (22/6/2021).
Dikatakan Edi Mulyono selaku kalapas pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres untuk penggeledahan bersama saat itu. Ia menegaskan tidak segan-segan akan melaporkan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila ada yang warga binaan masih bermain-main dengan Narkoba.
"Ini langkah serius apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Dirjen Pas dengan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, red) apabila ada keterkaitan Petugas dengan Narkoba laporkan langsung Dirjen Pas melalui Direktur kamtib, ini merupakan komitmen seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan untuk memberantas Narkoba," pungkas Edi.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |