Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Tuntut Pengambalian 259 Ha Lahan dan Ganti Rugi Rp50 Miliar,
Masyarakat Transmigrasi Pasir Indah Rokan Hulu Gugat PT SAMS ke Pengadilan
Selasa, 22 Juni 2021 19:31 WIB
Masyarakat Transmigrasi Pasir Indah Rokan Hulu Gugat PT SAMS ke Pengadilan

ROHUL (CAKAPLAH) - Masyarakat desa transmigrasi Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu yang tergabung dalam Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul menggugat PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS) ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Mereka menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut karena dianggap melakukan kegiatan perkebunan di atas lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 259 hektare milik Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul.

Gugatan Perdata tersebut sejatinya mulai disidangkan pada Senin (22/6/2021) namun Majlis Hakim menunda persidangan karena pihak PT SAMS selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang.

Kuasa Hukum masyarakat, Abu Bakar Sidiq SH MH kepada CAKAPLAH.COM mengatakan, kebun kelapa sawit yang ditanam PT SAMS di lahan 259 Ha merupakan hak masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang sudah dialokasikan Pemkab Rohul dan negara.

Hal ini didasarkan terhadap Surat Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor: 134/ HPR/BPN/93 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan atas tanah di Kabupaten Kampar pada tanggal 11 Oktober 1993, yang menegaskan lahan hak atas tanah seluas 1.600 ha untuk masyarakat desa transmigrasi Desa Muara Dilam yang pada saat itu masih masuk dalam Kabupaten Kampar.

Kemudian berdasarkan risalah pemeriksaan tanah tanggal 23 Oktober 1992 nomor 02/RSL/KR/HPL/1992 ternyata di atas tanah yang dicadangkan tersebut, telah terbit hak milik atas kebun penduduk seluas 360 ha sehingga lahan pencadangan tersebut tersisa 1.240 hektare yang digunakan sebagai lokasi permukiman transmigrasi.

Setiap Keluarga yang menjadi peserta desa transmigrasi mendapatkan masing-masing kebun seluas 2 hektare dan tanah 2.500 meter Persegi untuk lahan perumahan. Pada tahun 1993 dilakukan pekerjaan tahap satu di atas lahan 1.240 Ha tersebut untuk 185 Kepala Keluarga dengan luasan lahan yang terpakai 415,25 Ha.

Pada tahun 1996 direncanakan kembali tahap dua pembangunan sisa Areal Penggunaan Lahan (APL) transmigrasi seluas 1.240 Ha dengan program transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang diikuti 315 Kepala Keluarga dengan hak yang sama seperti program tahap pertama.

Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ini didasarkan pada Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 539/ Dinsosnakertrans/276/2015 tentang penetapan eks unit Permukiman Transmigrasi menjadi kawasan pengembangan transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor 539/Dinsosnakertrans/ 463/2018 tentang penetapan status transmigrasi lokasi permukiman transmigrasi. Selain itu BPN Kabupaten Rokan Hulu juga sudah mengeluarkan Sertifikat hak milik atas nama masyarakat selaku penggugat.

"Gugatan perdata ini dilayangkan karena faktanya lahan yang menjadi hak masyarakat seluas 259 ha tersebut saat ini dikuasai PT SAMS kita sudah beberapa kali kita minta PT.SAMS menyerahkan lahan tersebut ke masyarakat tapi tidak juga terealisasi," Cakap Abu Bakar, Selasa (22/6/2021).

Karena tindakan PT. SAMS itu lanjut Abu bakar masyarakat tidak bisa menggarap lahan yang seharusnya menjadi haknya. PT. SAMS sendiri justru mengeruk hasil yang ditaksir Rp40 Miliar sejak kebun tersebut menghasilkan mulai dari tahun 2013 sampai sekarang.

Masyarakat meminta pengadilan menghukum PT. SAMS mengosongkan lahan yang menjadi hak masyarakat serta meletakan sita jaminan menghindari perusahaan mengalihkan objek perkaran kepada pihak lain.

"Kami meminta pengadilan berpihak kepada masyarakat menetapkan lahan 259 ha itu adalah hak masyarakat, menyatakan dan menetapkan seluruh bukti dasar kepemilikan lahan masyarakat itu sah," ujarnya.

Masyarakat juga meminta pengadilan menghukum PT SAMS membayar ganti rugi materi senilai Rp40 miliar kepada masyarakat dan in materil sebesar Rp10 miliar yang dibayar sekaligus.

"Sebelum memutus pokok perkara kami juga meminta kepada pengadilan menghentikan aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah objek perkara dan selanjutnya menetapkan kebun kelapa sawit yang ada di atas tanah milik perusahaan tersebut dikelola dan dikuasai oleh masyarakat hingga berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Penulis : Ari
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www