ROHUL (CAKAPLAH) - Masyarakat desa transmigrasi Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu yang tergabung dalam Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul menggugat PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS) ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Mereka menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut karena dianggap melakukan kegiatan perkebunan di atas lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 259 hektare milik Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul.
Gugatan Perdata tersebut sejatinya mulai disidangkan pada Senin (22/6/2021) namun Majlis Hakim menunda persidangan karena pihak PT SAMS selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang.
Kuasa Hukum masyarakat, Abu Bakar Sidiq SH MH kepada CAKAPLAH.COM mengatakan, kebun kelapa sawit yang ditanam PT SAMS di lahan 259 Ha merupakan hak masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang sudah dialokasikan Pemkab Rohul dan negara.
Hal ini didasarkan terhadap Surat Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor: 134/ HPR/BPN/93 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan atas tanah di Kabupaten Kampar pada tanggal 11 Oktober 1993, yang menegaskan lahan hak atas tanah seluas 1.600 ha untuk masyarakat desa transmigrasi Desa Muara Dilam yang pada saat itu masih masuk dalam Kabupaten Kampar.
Kemudian berdasarkan risalah pemeriksaan tanah tanggal 23 Oktober 1992 nomor 02/RSL/KR/HPL/1992 ternyata di atas tanah yang dicadangkan tersebut, telah terbit hak milik atas kebun penduduk seluas 360 ha sehingga lahan pencadangan tersebut tersisa 1.240 hektare yang digunakan sebagai lokasi permukiman transmigrasi.
Setiap Keluarga yang menjadi peserta desa transmigrasi mendapatkan masing-masing kebun seluas 2 hektare dan tanah 2.500 meter Persegi untuk lahan perumahan. Pada tahun 1993 dilakukan pekerjaan tahap satu di atas lahan 1.240 Ha tersebut untuk 185 Kepala Keluarga dengan luasan lahan yang terpakai 415,25 Ha.
Pada tahun 1996 direncanakan kembali tahap dua pembangunan sisa Areal Penggunaan Lahan (APL) transmigrasi seluas 1.240 Ha dengan program transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang diikuti 315 Kepala Keluarga dengan hak yang sama seperti program tahap pertama.
Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ini didasarkan pada Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 539/ Dinsosnakertrans/276/2015 tentang penetapan eks unit Permukiman Transmigrasi menjadi kawasan pengembangan transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor 539/Dinsosnakertrans/ 463/2018 tentang penetapan status transmigrasi lokasi permukiman transmigrasi. Selain itu BPN Kabupaten Rokan Hulu juga sudah mengeluarkan Sertifikat hak milik atas nama masyarakat selaku penggugat.
"Gugatan perdata ini dilayangkan karena faktanya lahan yang menjadi hak masyarakat seluas 259 ha tersebut saat ini dikuasai PT SAMS kita sudah beberapa kali kita minta PT.SAMS menyerahkan lahan tersebut ke masyarakat tapi tidak juga terealisasi," Cakap Abu Bakar, Selasa (22/6/2021).
Karena tindakan PT. SAMS itu lanjut Abu bakar masyarakat tidak bisa menggarap lahan yang seharusnya menjadi haknya. PT. SAMS sendiri justru mengeruk hasil yang ditaksir Rp40 Miliar sejak kebun tersebut menghasilkan mulai dari tahun 2013 sampai sekarang.
Masyarakat meminta pengadilan menghukum PT. SAMS mengosongkan lahan yang menjadi hak masyarakat serta meletakan sita jaminan menghindari perusahaan mengalihkan objek perkaran kepada pihak lain.
"Kami meminta pengadilan berpihak kepada masyarakat menetapkan lahan 259 ha itu adalah hak masyarakat, menyatakan dan menetapkan seluruh bukti dasar kepemilikan lahan masyarakat itu sah," ujarnya.
Masyarakat juga meminta pengadilan menghukum PT SAMS membayar ganti rugi materi senilai Rp40 miliar kepada masyarakat dan in materil sebesar Rp10 miliar yang dibayar sekaligus.
"Sebelum memutus pokok perkara kami juga meminta kepada pengadilan menghentikan aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah objek perkara dan selanjutnya menetapkan kebun kelapa sawit yang ada di atas tanah milik perusahaan tersebut dikelola dan dikuasai oleh masyarakat hingga berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |