HP yang gagal diselundupkan karena ketahuan oleh petugas Rutan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyelundupan handphone masuk ke dalam Rutan Kelas I Pekanbaru untuk narapidana berinisial S berhasil digagalkan oleh petugas. Handphone diselundupkan di dalam sebuah bungkus makanan dan terdeteksi oleh X-Ray.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman mengatakan, narapidana sebagai penerima barang yang dilarang tersebut akan dikenakan sanksi oleh pihak Rutan.
"Kepada narapidana penerima barang diberikan saksi pengasingan dan larangan penerimaan paket makanan selama 2 minggu ke depan. Narapidana S ini terpidana kasus pencurian," ujar Lukman, Rabu (23/6/2021).
Kata Lukman, sanksi terhadap narapidana tersebut juga secara tidak langsung dikarenakan pengirim hanya menitipkan barang tersebut, karena tidak dibukanya layanan kunjungan tatap muka akibat pandemi Covid-19.
"Jadi selama 2 minggu ke depan tidak diberikan layanan baik kepada pengirim maupun kepada narapidana tersebut, termasuk juga terhadap pengirim lain dengan tujuan narapidana S ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan handphone masuk ke dalam Rutan, Selasa (22/6/2021).
Kejadian tersebut bermula saat petugas, Christian Laoly dan M. Ilham menggeledah setiap barang yang memasuki Rutan melalui X-Ray.
"Setiap hari Selasa dan Jumat, Rutan Pekanbaru membuka layanan penitipan paket sebagai pengganti layanan kunjungan langsung pada masa pandemi Covid-19 ini," ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M. Lukman.
Ketika petugas memeriksa paket makanan, ditemukan handphone dalam salah satu paket makanan yang terdeteksi X-Ray.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang secara mendetail ditujukan kepada salah satu warga binaan berinisial S. Dalam paket makanan tersebut ditemukan 1 unit Handphone dan 1 buah pemotong kuku," lanjutnya.
Lukman memberikan apresiasi atas kejelian petugas dalam memeriksa setiap barang yang keluar dan masuk Rutan.
"Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dalam hal deteksi dini. Kejadian ini sudah sering terjadi, berbagai cara dan modus dilakukan untuk dapat memasukkan barang-barang yang dilarang ke Rutan Pekanbaru," ungkapnya.
"Ini merupakan komitmen kami untuk melakukan deteksi dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |