PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku berinisial AIP tega membunuh istrinya sendiri yang bernama Siti Hamidah yang tengah hamil 6 bulan.
Setelah berhasil membunuh istrinya, pelaku lalu menguburkan korban ke dalam septic tank yang berada di pekarangan rumahnya di Perumahan Griya Sakti, Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kampar.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh Tim Polda Riau di Kota Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa (22/6/2021) pukul 14.00 WIB di sebuah gudang.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan tersebut. Bermula pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku bertengkar dengan korban di dapur rumah karena pelaku menuduh korban telah berselingkuh.
Saat bertengkar tersebut, pelaku memiting leher korban hingga pingsan. Selanjutnya pelaku menggendong korban dan membawa Korban ke kamar. Melihat korban masih bernafas, pelaku lalu membekap mulut korban menggunakan bantal hingga korban tidak bernafas dan meninggal dunia.
"Pada saat kejadian tersebut anak-anak korban sedang berada di ruang tengah rumah, anak-anak korban mendengar keributan tapi tidak ada yang berani melihat," ujar Agung, Rabu (23/6/2021).
Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku menelepon adik ipar korban bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban dengan alasan sedang bertengkar dengan isterinya. Pelaku berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul menggunakan sepeda motornya ke rumah adik ipar korban.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, pelaku menghubungi karyawannya untuk menggali tanah di samping septic tank yang berada di halaman rumah pelaku dengan alasan karena ada kerusakan.
Setelah digali karyawan pulang ke rumah. Saat itu pelaku memasukkan korban ke dalam septic tank dan menimbunnya.
"Motif pelaku adalah cemburu buta menuduh korban pacaran dengan orang lain tanpa bukti. Untuk mengelabui kejadian, pelaku mengatakan kepada keluarga korban bahwa istrinya melarikan diri dari rumah," lanjutnya.
Pelaku sempat mencari korban bersama keluarganya. Namun ketika korban ditemukan pelaku tiba-tiba menghilang.
Diketahui korban kabur ke Sumatera Barat lalu menuju pulau Jawa. Ia berpindah-pindah tempat dari Jakarta, Jawa tengah, dan berakhir di Nganjuk, Jawa Timur.
Keberadaannya terlacak dan ditangkap pada Selasa (22/6/2021) di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.