Ilustrasi narkoba. Foto: pixabay.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pelaku berinisial RM di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
RM sendiri merupakan Captain di De Club diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam yang berada di dalam komplek apartemen The Peak Pekanbaru tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat ini petugas kepolisian sedang memburu Manager De Club berinisial IW yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
"Saat ini Manager De Club berinisial IW masih kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Sunarto, Rabu (23/6/2021).
Pengungkapan tersebut berawal saat Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan pelaku berinisial RM. Pelaku ditangkap saat tim melakukan pemancingan untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi.
"Petugas berangkat ke tempat hiburan malam untuk memancing pelaku, pada saat transaksi pelaku RM memberikan barang haram tersebut kepada petugas," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan RM dan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4 butir berwarna hijau.
"Pelaku mendapatkan barang haram itu dari Manager De Club berinisial IW. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |