Massa diduga pendukung Habib Rizieq Sihab bentrok dengan petugas.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Massa diduga pendukung Rizieq Shihab terlibat bentrokan dengan aparat Kepolisian di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Insiden itu terjadi saat massa memaksa menembus penutupan jalan atau fly over ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Massa terlihat melempari batu ke arah Polisi, hingga petugas kepolisian kemudian terpaksa menghalau massa dengan menembakkan water cannon, dan gas air mata ke arah massa.
Hingga saat ini, bentrokan masih berlangsung antara petugas dan juga massa yang diduga pendukung Habib Rizieq tersebut.
Sementara dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang vonis atas terdakwa Rizieq Shihab sempat berhenti oleh permintaan dari pihak kuasa hukum agar Rizieq Shihab divonis bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat.
"Majelis hakim yang mulia, mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya sekalian saja tiga masuk walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian. Pertama itu untuk pertimbangan waktu. Kedua, bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak kami khawatir jadi misalnya terlalu lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq.
Kemudian majelis hakim memberikan respon dan meminta waktu untuk musyawarah. Sementara jaksa ketika dimintai pendapatnya setuju untuk sidang disatukan.
"Baik majelis musyawarah ya," kata hakim Khadwanto.
Musyawarah pun dilakukan beberapa menit, hasilnya, majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar satu per satu terdakwa, tidak digabung. Namun, untuk mempercepat waktu pihaknya tak membacakan keterangan saksi dalam putusannya.
"Majelis sudah musyawarah jadi dilaksanakan satu per satu untuk mempercepat seperti biasa dakwaan isi keterangan saksi isi keterangan terdakwa tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," tutur hakim.
Tampak dalam sidang hanya Habib Rizieq yang dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat direncanakan menjalani sidang terpisah.