Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pelaku berinisial RM di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
RM yang merupakan Captain di De Club diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam yang berada di dalam komplek salah satu apartemen di Pekanbaru tersebut.
Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru mengatakan jika terbukti manajeman dari De Club tersebut terlibat dalam peredaran barang haram tsrsebut. Pemko Pekanbaru harus berani mencabut izinnya.
"Harus terungkap dan dibongkar. Jika terbukti ada peredaran Narkoba di tempat tersebut Pemko Pekanbaru harus berani cabut izin operasi De Club," tegas politisi Demokrat ini, Kamis (24/6/2021).
Selain itu politisi Demokrat ini juga menegaskan pemberantasan narkotika tidak pandang bulu dan setiap pelaku yang sudah terbukti harus diproses secara hukum yang berlaku.
"DPRD Kota Pekanbaru mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba. Pemberantasan barang haram itu kita harapkan tidak pandang bulu. Setiap pelaku harus diproses secara hukum," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan saat ini petugas kepolisian sedang memburu Manager De Club berinisial IW yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
"Saat ini Manager De Club berinisial IW masih kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Sunarto, Rabu (23/6/2021).
Pengungkapan tersebut berawal saat Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan pelaku berinisial RM. Pelaku ditangkap saat tim melakukan pemancingan untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi.
"Petugas berangkat ke tempat hiburan malam untuk memancing pelaku, pada saat transaksi pelaku RM memberikan barang haram tersebut kepada petugas," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan RM dan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4 butir berwarna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |