Habib Rizieq Shihab divonis penjara 4 tahun.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto, akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara kasus swab tes di RS UMMI, Bogor.
Pasalnya Hakim menilai, Rizieq Shihab terbukti berbohong dengan membuat video testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi yang menyatakan dirinya sehat. Padahal, saat itu Rizieq sebagai pasien probable Covid-19.
"Sehingga menurut majelis hakim karena terdakwa belum dilakukan swab PCR tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat. Sehingga pemberitahuan/pernyataan yang disampaikan terdakwa melalui video dengan judul testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," ujar Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Menurut hakim, Habib Rizieq belum melakukan tes swab PCR. Karena berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona tanggal 13 Juni 2020 di mana kondisi Habib Rizieq disebut probable Covid-19.
"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab atas kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab virus Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan pidana 6 tahun penjara. Dia diyakini telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan.
Menurut Jaksa, Rizieq bersalah dengan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dalam persidangan yang sama menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat dituntut 2 tahun penjara.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
Adapun dasar hukum yang digunakan, jaksa menyebutkan kalau Habib Hanif Alatas melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.