Rohil (CAKAPLAH) - M dan AP yang merupakan mertua dan menantu warga Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil) diamankan Polsek Bangko karena terbukti memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Mertua dan menantu tersebut diamankan di rumah yang berada di jalan Syuhada, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko pada hari minggu lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,4 gram.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Kamis (24/6/2021) kepada awak media mengatakan, penangkapan kedua pemilik sabu-sabu tersebut terungkap atas adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu secara terang-terangan dan sangat meresahkan diwilayah bagan hulu.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra SH berserta tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi informasi yang akurat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang telah melakukan pengepungan di TKP langsung masuk ke dalam sebuah rumah yang sudah dilidik sesuai informasi yang didapat.
Kemudian lanjutnya, di dalam ruang tamu rumah tersebut ditemukan seorang perempuan sedang duduk yang mengaku bernama M dan langsung dimankan petugas.
Sementara dari arah belakang rumah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko juga mengamankan seorang laki-laki yang pada waktu itu sedang mencangkul tanah dan setelah diinterogasi mengaku bernama AP yang tidak lain merupakan menantu dari M.
Kemudian tim opsnal mempertemukan kedua pelaku yang didampingi ketua RT setempat. Tim kemudian melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan badan.
Saat penggeledahan ditemukan pada tersangka AP 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang didapati di kantong sebelah kiri celana yang digunakan.
Sedangkan pada tersangka M ditemukan 1 buah dompet warna jingga. Pada saat dompet tersebut dibuka didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening yang berisikan 40 buah plastik bening klip merah kosong serta 1 buah pipet warna merah.
Tidak hanya sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan di dapur rumah ditemukan 1 buah kantong plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 buah timbangan digital, 1 buah botol kaca bening, 2 buah mancis, 1 buah kaca virex, 3 buah pipet bening dan 1 lembar kertas timah rokok warna silver yang sudah di gulung.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH menambahkan, dari hasil interogasi di lapangan tersangka AP mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya yang saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh Polsek Bangko.
Sedangkan hasil tes urine tersangka AP positif amphetamine dan methapetamin dan urine M negatif amphetamin dan methampetamin.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |