Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tanggal 20 Juli 2021 umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M. Namun umat Islam di Kota Pekanbaru terancam tidak bisa melaksanakan salat Idul Adha secara berjemaah di masjid ataupun di lapangan terbuka karena kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru Prof Akbarizan mengatakan akan menyampaikan kepada Pemko Pekanbaru bahwa keinginan umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Adha sangatlah tinggi.
Walaupun nantinya dalam pelaksanaan salat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19, menurutnya itu bukanlah masalah.
"Keinginan hati umat Islam adalah ingin salat Idul Adha di lapangan atau di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, keinginan umat diizinkanlah shalat Idul Adha," katanya saat dihubungi CAKAPLAH.com, Jumat (25/5/2021).
Seandai nantinya Pemko Pekanbaru memberikan izin untuk pelaksanaan salat Idul Adha secara berjemaah di masjid atau di lapangan, Akbarizan menegaskan umat Islam akan mengikuti Prokes tersebut.
"Namun jika keputusan dari walikota tidak mengizinkan, kami (MUI) akan mengikutinya jika itu demi kemaslahatan umat," cakapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelumnya menegaskan akan mengevaluasi pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M nanti. Sebab, kasus Covid-19 di Pekanbaru banyak dari klaster rumah ibadah.
"Persoalan tingginya penularan Covid-19 banyak disebabkan di rumah ibadah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Meski penularan Covid-19 banyak dari klaster rumah ibadah, namun Pemko Pekanbaru tidak dapat melakukan pelarangan.
Ia menjelaskan, di Kota Pekanbaru ada lima kelurahan di kecamatan Bukit Raya yang jadi zona merah terus. Mereka beribadah tidak menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi, saat ini Kota Pekanbaru masih berada di zona oranye penyebaran Covid-19. Jika mengacu pada regulasi yang sudah ada, maka seharusnya tidak diperbolehkan ada kegiatan di zona merah dan oranye, yang berpotensi kerumunan.
"Mengacu regulasi lama, zona merah dan orange itu tidak boleh ada kegiatan. Jadi ini kita evaluasi," jelasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |