PEKANBARU (CAKAPLAH) - Solusi atas sengkarut panjang Pasar Cik Puan adalah pemangku kebijakan bisa berpihak dan mendengar hati nurani pegadang kecil sebagai representasi masyarakat dalam persoalan pembangunan pasar tersebut.
Sebagaimana diketahui, persoalan tumpang tindih antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru terkait lahan dan bangunan Pasar Cik Puan akhirnya selesai setelah Pemprov Riau menghibahkan tanah tersebut ke Pemko Pekanbaru. Persoalan lainnya muncul dan menuai banyak penolakan, dimana Walikota Pekanbaru Firdaus ingin melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan dengan pihak ketiga.
Pengamat Kebijakan Publik dari UIN Suska Riau, Elfiandri menilai, bahwa persoalan Pasar Cik Puan sejatinya adalah persoalan bagaimana pemangku kebijakan dalam hal ini Walikota Firdaus, memberikan keberpihakannya untuk mendengar hati nurani pedagang kecil.
"Pasar Cik Puan ini kan memiliki sejarah yang panjang. Akan tetapi persoalan ini sebenarnya adalah persoalan keberpihakan pemerintah untuk mendengar hati nurani," kata Elfiandri, Jumat (25/6/2021).
Elfiandri mengatakan, jika dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga, nantinya pihak swasta tersebut pasti memiliki manajemen sendiri dengan perhitungan sendiri yang akhirnya memberatkan pedagang kecil.
"Jika dikatakan tidak bisa memakai APBD, kan kita perlu tahu dulu Keberpihakan kita kepada rakyat. APBD kan dari rakyat, nah kenapa harus berhitung dengan rakyat? Itu tugas pemerintah," cakapnya lagi.
Seharusnya, kata Elfiandri, Walikota Firdaus di sisa masa jabatan ini setidaknya bisa memberikan kesan baik atau adanya legacy dalam pemerintahannya.
"Seharusnya bisa memberikan kesan baik, apa yang ditinggalkan untuk masyarakat di akhir masa jabatan," tukasnya.
Penelusuran CAKAPLAH.com penolakan terhadap wacana swastanisasi Pasar Cik Puan tersebut bermunculan di platform media sosial, salah satunya facebook.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, jauh sebelumnya, Direktur Prasarana Strategis Kementerian PUPR, pada tahun 2019 sudah cek Pasar Cik Puan. APBN bisa melanjutkan pembangunan pasar ini, asal statusnya clean and clear.
Serta administrasi, seperti surat tanah, ada audit pisah batas dari BPKP, audit struktur, DED dan RAB pengembangan. Saat itu, gubernur sudah setuju.
Namun, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT memberikan sinyal untuk kelanjutan pengembangan Pasar Cik Puan tetap dengan sistem kerjasama investasi atau swastanisasi akan menguntungkan semua pihak.
Jika pengembangan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Sebab, bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai saat ini jika dilanjutkan pembangunannya akan menelan keuangan daerah atau pun APBN cukup banyak.
"Tapi dengan kerjasama investasi dengan investor, maka semua win. Pedagang untung, masyarakat untung, pemerintah juga untung," kata Walikota, Selasa (22/6/2021).
Kemudian, kata dia, bangunan tersebut hanya mampu menampung 850 pedagang. Sementara pedagang yang ada saat ini lebih dari 1.000 pedagang. Hal ini masih akan menjadi masalah karena kapasitas bangunan yang tidak mencukupi.
Ia mengaku butuh analisa lebih dalam untuk kelanjutan pembangunan fisik Pasar Cik Puan. Jika pemerintah kota yang mengelola langsung, maka beban operasional juga akan lebih besar yang membebani APBD.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |