Kuansing (CAKAPLAH) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jum'at (25/6/2021) menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa FK, mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan AH mantan Kabid Cipta Karya.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH mengatakan hari ini Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015.
Untuk sidang hari ini, JPU Kejari Kuantan Singingi menghadirkan 5 Saksi yakni Raja Amalian, Juju Eka Wahyudi, dan Tengku Muhammad Fadli yang merupakan dari Bank Riau Kepri. Kemudian ada saksi Ruth Veronica dari pihak pemenang tender PT Betania dan Henry Gultom PT Betania.
"Dijelaskan Hadiman, Ruth Veronika ini adalah mantan Komisaris PT Betania Prima sedangkan Henry Goltom sebagai direktur utama PT Betania Prima mengantikan Robert Tambunan yang meninggal dunia," jelas Hadiman.
Lebih jauh dikatakan Hadiman, adapun kronologis kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.
Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. "Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih," jelas Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau tersebut.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |