Vaksinasi Covid-19.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
Selain membahas sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), revisi Perda ini juga kewajiban untuk melakukan vaksin berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
"Tentunya disosialisasikan dan didata oleh perangkat daerah melalui RT RW, warga yang akan divaksin. Tentunya didukung oleh ketersediaan vaksin itu sendiri," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Ahad (27/6/2021).
Namun politisi PAN ini menegaskan sebelum Perda tersebut disahkan oleh DPRD Pekanbaru, nantinya Pansus akan melihat kondisi Kota Pekanbaru terlebih dahulu dan juga melihat apakah ketersediaan vaksin sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum.
Roni berpendapat, jangan sampai nanti sanksi diterapkan namun ternyata vaksin tidak mencukupi sehingga urusan administrasi masyarakat terkendala.
"Kalau stok vaksinnya sudah ada masyarakat sudah mendapat undangan dan diwajibkan untuk divaksin dan dia tidak mau mungkin ini bisa dikenakan sanksi tadi," jelas Roni.
Selain itu ketika melihat vaksin banyak manfaat, tentu masyarakat akan didorong untuk melakukan vaksin dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.
"Kalau kita memaksa masyarakat tanpa faktor melindungi itu yang tidak berpihak kepda masyarakat, tapi inikan menjadi tanggungjawab kita dan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan cara divaksin," tutupnya.
Untuk diketahui, nantinya di dalam Perda ini jika masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.
Sementara itu bagi pelanggar Prokes tidak akan ada sanksi peringatan pertama maupun kedua, yang ada nantinya pelanggar Prokes akan langsung dikenai sanksi denda.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita