PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menahan IOG, tersangka perbankan terhadap nasabah Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, Arif Budiman. Tersangka membobol uang korban miliaran rupiah.
Korban mengapresiasi penanganan kasus yang sudah bertahun dilaporkan akhirnya menemukan titik terang. Tidak hanya IOG selaku Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru, tapi penyidik juga melekatkan gelar tersangka pada TDL, teller di bank plat merah tersebut.
Namun, pria yang akrab disapa Arif Palembang itu sedikit kecewa. Pasalnya, TDL tidak ditahan seperti IOG. Penyidik beralasan, perempuan berusia 30 tahun itu tidak menikmati uang yang diambil, dan masih memiliki bayi. Sampai saat ini, TDL juga masih bekerja di BJB.
"Ingat kasus Angelina Sondakh. Dia ditahan saat masih punya bayi," ujar Arif Budiman didampingi kuasa hukumnya Alfian, Senin (28/6/2021) sore.
Dia meyakini, dalam kasus itu melibatkan oknum petinggi BJB yang lain karena tanpa persetujuan, tidak mungkin TDL bisa mencairkan dana miliaran rupiah. "Kasus diduga berjemaah, tidak mungkin uang dicairkan tanpa persetujuan," ucap Arif.
Arif menceritakan, ia menjadi nasabah BJB pada 2011 lalu dan memiliki kredit modal kerja untuk beberapa perusahaan dan tiap perusahaan punya limit kredit sebesar Rp5 miliar.
"Kredit modal kerja hingga 2014 lancar, setiap uang masuk dipotong," ucap dia.
Kejanggalan dirasakan pada 2015. Ada beberapa kredit modal kerja yang belum dibayarkan, padahal uang sudah masuk ke bank milik Pemprov Jawa Barat dan Banten itu.
Setiap dikonfirmasi ke BJB, disebutkan IOG kalau kerja karyawan tidak becus. Untuk membuktikannya, Arif pernah menguji IOG untuk mencairkan sisa uangnya Rp130 juta dan minta diantar. "Diantar ke saya, mereka bisa cairkan uang tanpa ada tanda tangan saya," kata Arif.
Arif menyebut kerugian yang dialaminya karena kejahatan perbankan ini mencapai Rp28 miliar dengan 56 transaksi baik melalui melalui cek maupun rekening giro. Dia juga punya tanggungan kredit Rp12 miliar di BJB karena perbuatan IOG dan TDC.
Menurut Arif, transaksi atas namanya ada 28 kali, baik melalui cek maupun rekening giro. Setiap pencairan ada pemalsuan tanda tangannya oleh TDC atas perintah IOG. "Rp28 miliar itu hitungan berdasarkan semua pekerjaan dari SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana, red)," ungkapnya.
Setiap transaksi, kata Arif, nilainya ratusan juta rupiah. Pencairan ini tanpa sepengetahuannya dan terbongkar pada 2018 sejak dirinya menjadi nasabah prioritas pada 2014.
Kasus ini pernah dibicarakan secara kekeluargaan dengan pihak BJB. Arif ingin ada audit independen khusus di BJB terkait pencairan uang tanpa sepengetahuannya tetapi hingga kini belum terealisasi.
Arif juga sudah meminta bukti transaksi ke BJB tapi tidak pernah diberi. "Kami juga sudah mengadu ke OJK tapi belum ada jawaban," tutur Arif.
BJB, ungkap Arif, mau menyerahkan data transaksi kepada Arif tapi dengan syarat laporan di Polda dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dicabut. Jika Arif memenuhi, BJB bersedia membayar Rp3 miliar kerugian.
"Ada surat pernyataan dari BJB tapi saya tidak mau karena kerugiannya perhitungan saya pribadi ada Rp28 miliar, itu berdasarkan catatan pencairan di perusahaan," jelas Arif.
Dengan adanya niat BJB mengganti Rp3 miliar, secara tidak langsung mereka mengakui telah melakukan pembobolan. "Mereka juga menawarkan akan menambah Rp2 miliar, jadi total keseluruhan yang akan diganti Rp5 miliar tapi saya tolak karena kerugian saya Rp28 miliar," jelas Arif.
Arif meminta Polda Riau mengusut tuntas kasus ini. Dia menduga masih ada petinggi di BJB yang bekerjasama dengan IOG dan TDC sehingga rekeningnya dibobol dalam jumlah besar.
"Kemudian saya minta kepada BJB untuk memberikan hak saya, salah satunya bukti transaksi atas nama saya yang tanda tangannya dipalsukan. Seperti cek, slip-slip, itu kan hak kita tapi tidak pernah dikasih," tegas Arif.