ROHUL (CAKAPLAH) - MR (20) pria yang berdomisli di Desa Aliantan, Senin (28/6/3021), diringkus personel Polsek Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
MR ditangkap personel Polsek Kabun karena percobaan pembunuhan saudara tirinya, Marlina (34).
Dari informasi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan, Selasa (29/6/2021) mengatakan, saat itu MR Senin (28/6/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kata Paur Humas, pengakuan pelaku MR ke penyidik setelah ditangkap personel Polres Rohul, percobaan pembunuhan berawal Ahad 27 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun untuk salat Subuh. Usai salat subuh, korban masuk ke kamar dan berbaring di tempat tidur dengan menutup selimut ke wajahnya untuk menghindari cahaya lampu.
"Namun tiba-tiba leher korban dicekik seseorang yang sudah berada di atas kepala korban. Bahkan saat itu korban lemas lalu pelaku melepaskan cekikan dari leher korban. Korban lalu membuka selimut dan menjerit minta tolong," jelas Paur.
Saat itu, tambah Paur Humas, korban sempat melihat pelaku yang melarikan diri ke arah belakang rumah. Korban mengenali ciri ciri pelaku, yakni adik tirinya MR.
Korban lalu melaporkan peristiwa percobaan pembunuhan dirinya oleh adik tiri ke Polsek Kabun, selanjutnya Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni langsung memerintahkan penyidik Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pelaku MR berhasil ditangkap.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MR mengaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap kakak tirinya Marlina. Motif tersangka lakukan percobaan pembunuhan karena merasa sakit hati ke korban. Karena korban dan kakaknya Kocil serta Jamila menjual harta ayah pelaku yang juga ayah korban juga rasa sakit hati yang dipendam tersangka hampir setahun," terang Paur.
Kini tersangka MR sebut Paur, sudah ditahan penyidik Polsek Kabun dan terancam disangkakan melanggar Pasal 338 Jo 53 KUHP.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |