PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhitung Januari hingga Juni 2021 telah mengungkap 908 kasus narkoba. Dari kasus ini, 1.323 orang tersangka diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan, pengungkapan dilakukan Polda Riau dan jajaran. Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkap 62 kasus. "Polda menangkap 84 tersangka," kata Victor.
Polresta Pekanbaru mengungkap 87 kasus dengan 152 tersangka, Polres Dumai mengungkap 50 kasus dengan 78 tersangka. Polres Bengkalis mengungkap 107 kasus, dengan 195 tersangka, Polres Kampar mengungkap 113 kasus dengan 144 tersangka.
Kemudian Polres Inhu mengungkap 96 kasus dengan 120 tersangka, Polres Inhil mengungkap 29 kasus dengan 48 tersangka, Polres Pelalawan mengungkap 74 kasus dengan 92 tersangka.
Polres Rohul mengungkap 61 kasus dengan 85 tersangka, Polres Rohil mengungkap 87 kasus dengan 133 tersangka, Polres Siak mengungkap 72 kasus dengan 93 tersangka, Polres Kuansing mengungkap 40 kasus dengan 51 tersangka dan Polres Meranti mengungkap 30 kasus dengan 48 tersangka.
Dari seluruh pengungkapan itu, Polda Riau dan jajaran mengamankan barang bukti sabu seberat 186,695 kg, esktasi 69.784 butir, ganja 3,976 kg, dan happy five 18 butir.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan barang bukti terbanyak, disusul Polres Bengkalis dan Polres Dumai. "Ditres Narkoba Polda Riau menyita barang bukti narkotika jenis sabu terbanyak 80,1 kg, disusul Polres Bengkalis 70,8 kg dan Polres Dumai 24,5 kg," jelas Victor.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. "Polda Riau sampai saat ini sudah menangani 1 kasus TPPU," ungkap Victor.
Victor menegaskan, Polda Riau dan jajaran berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba. Kepolisian akan mengungkap bandar dan kaki tangannya.
Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang rawan menjadi pintu masuk narkoba. Kebanyakan narkotika yang masuk lewat perairan Provinsi Riau.