BENGKALIS (CAKAPLAH) - Tiga orang pekerja di Bengkalis mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru pasca dipecat sepihak oleh perusahaan dimana tempat mereka bekerja.
Gugatan itu resmi dilayangkan Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) terhadap PT Meskom Agro Sarimas, Hotel Marina Bengkalis dan PT Karya Riau Sejahtera (Gelper E-zone) ke PHI, baru-baru ini.
Ketua Umum SPBI Akmam Adi Putra mengatakan, tiga karyawan yang merupakan anggota serikatnya itu dipecat dengan alasan tidak masuk akal. Bahkan, salah satunya dipecat karena cuti hamil.
"Pertama pekerja atasnama Syafrial bekerja di PT MAS. Bersangkutan sudah bekerja 8 tahun, di sini terjadi perselisihan hubungan industrial. Yang mana seharusnya karyawan tetap atau PKWTT, undang-undang tenaga kerja tidak mengenal hubungan kerja karyawan harian tetap, hari lepas tetap yang upahnya berdasarkan no work no pay. Syafrial ini di-PHK sepihak perusahaan tanpa alasan yang jelas, artinya posisi bersangkutan sekarang tidak bekerja lagi. Syafrial ini mengaju gugatan dengan tuntutan permohonan pemutusan kerja, agar sesuai dengan aturan berlaku," ucap Akmam kepada CAKAPLAH.com, Selasa (29/6/2021).
Selanjutnya, Melisa Helisnawati sebelumnya bekerja di Hotel Marina selama 2 tahun dan diberhentikan oleh pihak hotel secara sepihak tanpa pesangon.
"Jadi, Melisa ini kita menuntut hak pesangon dan kekurangan upah karena selama bekerja diupah tidak sesuai dengan UMK," cakap Ketua SPBI.
Kemudian, Suzana sebelumnya bekerja di PT Karya Riau Sejahtera. Bersangkutan sudah bekerja 8 Tahun dan diberhentikan dengan alasan hamil.
"Diberhentikan dengan alasan pekerja hamil. Namun setelah diberhentikan hak karyawan tidak berikan," imbuh Akmam.
Menurut Akmam, sebelum melayangkan gugatan ke PHI, pihaknya sudah melakukan secara Bipartit namun tidak menemui kesepakatan.
"Selanjutkan SPBI sudah melaksanakan perundingan melalui Tripartit di mediasi oleh mediator dari Disnakertrans Bengkalis. Namun pihak perusahaan tidak mengikuti anjuran. Secara umum anjurannya agar perusahaan membayarkan hak karyawan namun pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk melaksanakan anjuran Disnakertrans dengan alasan tidak punya uang," ungkapnya.
Ditegaskan Akmam, sesuai ketentuan pemutusan hubungan kerja sah apabila diputuskan atau mendapatkan putusan dari pengadilan PHI. Dan apabila salah satu menolak anjuran maka jalannya terakhir penyelesaian adalah pengadilan.
Soroti BPJS Ketenagakerjaan
Ketua SPBI Bengkalis Akmam Adi Putra juga menyoroti hak karyawan atau pekerja perihal BPJS Ketenagakerjaan. Banyak perusahaan mengabaikan keikutsertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Pulau Bengkalis.
"Kita berharap Pemerintah Daerah dan DPRD memperhatikan ini. Masih banyak pengusaha melanggar ketentuan yang berlaku, khususnya di Pulau Bengkalis, ditemui banyak pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bahkan BPJS JKN," pungkasnya.***
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |