JAKARTA (CAKAPLAH) - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku masih merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut dirinya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Kendati begitu dirinya tetap akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Majelis Hakim.
"Saya merasa tidak salah, dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah dilegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap, tidak ada. Saya serahkan semuanya ke majelis hakim," ujarnya kepada wartawan usai mengikuti persidangan.
Ditegaskannya, sejak menjabat sebagai menteri yang dipilih Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah terlintas di dalam hatinya untuk korupsi.
"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," paparnya.
Sebelumnya JPU dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotika, menuntut Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari eksportir benur.
"Menuntut terdakwa Edhy Prabowo dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.
Selain itu Edhy juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
"Lalu menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 miliar dan US$ 77 ribu," ujar Jaksa Ronald.**